MK Akan Periksa Saksi dan Ahli Kubu Jokowi di Sidang Esok

CNN Indonesia
Kamis, 20 Jun 2019 21:55 WIB
Sidang sengketa Pilpres 2019 akan dimulai kembali pada Jumat (21/6) pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pihak terkait, Jokowi-Ma'ruf.
Sidang sengketa pilpres di MK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) berencana menggelar kembali sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Jumat (21/6).

Saat menutup gelaran sidang keempat hari ini, Ketua MK Anwar Usman mengatakan sidang besok memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin serta pengesahan alat bukti pihak Bawaslu.


Sesuai peraturan yang berlaku, hakim MK telah membatasi 15 orang saksi fakta dan dua ahli bagi masing-masing pihak untuk dihadirkan di muka persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang esok dengan acara mendengar keterangan saksi dan ahli pihak terkait serta pengesahan alat bukti pihak terkait dan Bawaslu," kata Anwar.

Anwar mengatakan agenda kelima sidang sengketa Pilpres 2019 rencananya akan dimulai dari pukul 09.00 WIB.


Ia turut meminta agar daftar saksi dan para ahli yang akan dihadirkan di muka sidang untuk diserahkan lebih awal kepada MK.

"Dan pokok-pokok keterangan yang akan disampaikan supaya dibuat sedemikian rupa, serta ahli CV-nya diserahkan juga," kata dia.

Sidang sengketa Pilpres 2019 ini diregister oleh MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Diketahui, permohonan gugatan hasil pilpres ini dilayangkan oleh kubu Prabowo-Sandi yang menuding ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

Dalam sidang sengketa pilpres ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan.


[Gambas:Video CNN] (rzr/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER