Jakarta, CNN Indonesia --
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menjadi perusahaan BUMD yang ditunjuk oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengelola pulau reklamasi yang sudah terbentuk. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2018 Jakpro diamanatkan untuk membangun sejumlah fasilitas umum.Beberapa fasilitas yang akan dibangun di antaranya ialah rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah hingga pasar yang bertema dengan perikanan."Berdasarkan data itu baru kita buat perencanaan lahan kontribusinya mau dibangun rusun berapa unit, sekolah di mana, pasar di mana, restoran ikan di mana," kata Direktur Pengembangan Bisnis Jakpro Hanief Arie Setianto di Jakarta, Kamis (20/6)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanief mengatakan setidaknya ada dua bentuk pengelolaan yang dilakukan PT Jakpro, yakni pengelolaan atas lahan kontribusi dan pelaksanaan kerja sama pengelolaan sarana, prasarana serta utilitas tanah reklamasi.Pengelolaan atas lahan kontribusi diartikan sebagai Jakpro mengelola lahan yang diberikan pengembang sebagai jatah DKI. Pengelolaan dan pembangunan di atas lahan kontribusi diprioritaskan untuk masyarakat terdampak.
"Tapi masyarakat terdampaknya harus diinventarisir oleh SKPD pemda. Karena jakpro enggak ngerti siapa saja bener enggak ada nelayan warga sana yang terdampak. Kita tunggu data dari dinas terkait," ujar Hanief.Sementara konsep pengelola sarana prasarana akan dilakukan dengan menjalin kerjasama dengan BUMD terkait. Hanief mencontohkan pengelolaan air bersih di pulau reklamasi nantinya akan bekerjasama dengan PAM Jaya sebagai perusahaan BUMD penyedia air minum.Untuk sekarang, Hanief mengaku pihaknya masih berkomunikasi dengan pengembang reklamasi untuk membangun bersama. Untuk di lapangan, masih ada lahan di pulau reklamasi yang perlu dipadatkan tanahnya."Dia masih harus ditimbun dan perlu pemadatan. Oleh karena itu enggak mungkin dibangun. Bangunannya hanya di sisi Selatan," kata Hanief.
Untuk membangun proyek ini, Hanief mengaku Jakpro mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khusus sarana prasarana dari DKI. Pembangunan yang dilakukan berdasarkan Pergub dan data yang diberikan dari DKI."Karena itu kalaupun ada perubahan zonasi ya artinya mungkin bisa berubah juga. Sama seperti lahan Jakpro yang zonasinya berubah menjadi lahan biru ya mau enggak mau kita harus rubah," kata dia.Sementara sumber dana pembangunan disebut Hanief bisa dari berbagai macam sumber seperti yang diatur dalam Peraturan Gubernur. Beberapa di antaranya ialah dana Jakpro, CSR serta pinjaman.Untuk diketahui, lahan yang dikelola oleh Jakpro ialah hanya lahan terkait sarana prasarana dan untuk kepentingan publik. Sementara sisanya masih dimiliki, dibangun dan dikelola oleh pengembang.
(ctr/ain)