Polemik IMB Anies dan Pergub Reklamasi Ahok

CNN Indonesia
Kamis, 20 Jun 2019 08:18 WIB
Anies Baswedan menutup 2018 dengan kisah manis menghentikan reklamasi Jakarta, nyatanya drama laut yang ditimbun itu belum berakhir akibat penerbitan IMB.
Foto dari udara pulau hasil reklamasi yang dilihat dari atas Teluk Jakarta, 16 Februari 2019. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Proyek reklamasi di Teluk Utara Jakarta tak kunjung selesai. Pekan lalu, Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan diketahui mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau hasil reklamasi. Kabar yang mengejutkan, sebab tahun lalu Anies telah menghentikan pembangunan proyek reklamasi, dan meninjau langsung segala penyegelan di sana.

Dari data terkini yang dikumpulkan setidaknya ada 932 bangunan di Pulau D hasil reklamasi yang telah diberikan IMB. Izin itu terdiri atas 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor yang telah rampung dan 311 bangunan rumah kantor dan rumah tinggal yang belum jadi.


Reklamasi Jakarta adalah warisan dari kepemimpinan Presiden kedua RI Soeharto. Landasan hukum proyek reklamasi atau penimbunan tanah di Teluk Utara Jakarta diundangkan pada tahun 1995. Saat itu, keluar Keppres No 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang ditetapkan Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995. Namun, akibat krisis moneter yang menerpa Indonesia pada 1997-1998, proyek reklamasi itu tertunda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, pada 1999 silam terbit Perda DKI tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memasukkan reklamasi dalam Keppres 52/1995 ke dalamnya. Dalam Perda nomor 6 Tahun 1999 itu diatur luas reklamasi di Teluk Jakarta itu seluas 2.700 hektare akan berfungsi sebagai pusat niaga bertaraf internasional dan permukiman untuk masyarakat menengah-atas.

Pada 2003, Menteri Lingkungan Hidup kala itu, Nabiel Makariem menandatangani surat keputusan yang menyatakan reklamasi di teluk tak layak dilaksanakan. Ia mendasari pada kajian Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang menyatakan rencana itu akan menimbulkan persoalan lingkungan.

Keputusan Menteri LH itu lalu digugat ke PTUN oleh enam perusahaan kontraktor. Sempat kalah di tingkat PTUN dan banding, KLH kemudian menang di tingkat kasasi. Namun, gugatan itu berujung pada 2011, saat Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang memuluskan proyek reklamasi berjalan kembali.

Selama proses hukum di MA itu berjalan, pada 2007 Gubernur DKI kala itu Sutiyoso menerbitkan izin prinsip untuk Pulau 2A (kini dikenal sebagai Pulau D). Izin prinsip serupa diterbitkan kembali gubernur selanjutnya, Fauzi Bowo (Foke). Selain itu pada 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Perpres nomor 54 tahun 2008 yang menyinggung reklamasi Jakarta berdasarkan Keppres 52/1995 di dalamnya.

Setelah munculnya putusan PK yang mengalahkan MA, pada 2012 terbit Perda DKI nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. Foke juga mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2013 yang keluar pada Desember 2014 dengan pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha dari PT Agung Podomoro Land Tbk.

Memahami Polemik Kebijakan Reklamasi DKI dari Masa ke MasaSalah satu proyek bangunan di Pulau D, pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, 18 Juni 2019. (CNN Indonesia/Setyo Aji Harjanto)


Setelah Foke digantikan Joko Widodo (Jokowi) di kursi Gubernur DKI Jakarta, tak ada pemanjangan izin prinsip reklamasi. Pada 2013 silam, Jokowi menyatakan dirinya tidak akan memperpanjang izin reklamasi karena masih ingin mengkaji mendalam atas megaproyek itu agar berpihak pada rakyat, bukan pengembang.

Namun, saat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih menjadi Plt Gubernur DKI karena Jokowi cuti untuk kampanye Pilpres 2014, ia mengeluarkan perpanjangan izin prinsip yang sudah kedaluwarsa sejak dikeluarkan Foke pada 2012 silam. Kemudian, setelah ditetapkan sebagai Gubernur DKI Jakarta, Ahok melanjutkan pembangunan di Teluk Jakarta pada 2015.

Di tengah jalan, pada tahun yang sama, reklamasi mengalami polemik di perizinan. Masyarakat menggugat izin reklamasi karena menganggap reklamasi merugikan bagi nelayan dan ekosistem laut sekitar Teluk Jakarta.

Bukan hanya itu, mantan Anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi tersandung kasus pidana korupsi. Ia diputuskan bersalah karena menjadi RZWP3K menjadi objek suap. Salah satu poin yang paling kontroversial ialah pengurangan kontribusi tambahan dari 15 persen menjadi 5 persen.

Kontribusi tambahan adalah biaya yang harus dibayarkan pengembang kepada DKI selain untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial serta kontribusi. Karena kasus ini, pemerintah pusat memutuskan untuk membekukan izin reklamasi dengan sejumlah perbaikan.

Penangkapan Sanusi itu pun mengangkat Ahok karena beredarnya foto draf penjelasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) yang dicoret sang gubernur, dan dibubuhkan pendapat dirinya menggunakan pena.

'Gila kalau seperti ini bisa pidana korupsi!' Demikian isi coretan Ahok yang disertai parafnya dan keterangan waktu tepat di bawah usulan Badan Legislasi (Baleg) DPRD DKI Jakarta soal pasal tambahan kewajiban pengembang pulau reklamasi.

Ahok sendiri menganggap investasi para pengembang di proyek reklamasi bisa menyumbang Rp158 triliun untuk Jakarta dalam kurun 10 tahun. Ini sebabnya Ahok terus bersikeras mematok kontribusi 15 persen dari tiap pengembang di kawasan reklamasi.

"Yang penting 15 persen itu enggak boleh hilang karena berarti adanya tambahan buat DKI," ujar Ahok pada April 2016.

Ahok lantas menerbitkan Pergub 206 tahun 2016 sebagai panduan rancang kota pulau C, pulau D, dan pulau E hasil reklamasi di utara Jakarta. Pergub itu ditetapkan Ahok pada 25 Oktober 2016.

Pergub itu merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2005. Peraturan tersebut memperbolehkan pemerintah daerah untuk mengelola sementara daerahnya yang belum memiliki RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

RDTR dan RTRW umumnya terangkum dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda). Sementara di awal pemerintahannya, Anies sempat menarik dua rencana peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi, yakni Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta.

Dan, pergub itulah yang kemudian dijadikan Anies untuk menerbitkan IMB meski sudah menghentikan reklamasi.


[Gambas:Video CNN]

Halaman berikutnya alasan Anies menggunakan pergub yang diterbitkan Ahok sebagai landasan hukum.

Drama Reklamasi Belum Berakhir di Era Anies

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER