Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR RI
Fadli Zon menilai Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman
Luhut Binsar Pandjaitan dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto tidak perlu menyurati Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk meminta penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn)
Soenarko.
Menurut dia, proses permintaan penangguhan penahanan Soenarko seharusnya cukup dilakukan oleh Luhut dan Hadi dengan menghubungi Tito via telepon saja.
"Semestinya enggak usah surati lah. Telepon saja, selesai itu," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu pun menegaskan bahwa Soenarko jelas tidak bersalah dan tidak ditahan dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, sebagaimana dugaan penyidik kepolisian.
Ia pun meminta polisi tidak mencari-cari atau mengorek kesalahan orang yang bersuara keras untuk membungkam suara kritis di saat-saat tertentu.
 Penahanan eks Danjen Kopassus Soenarko ditangguhan. (Detikcom/Rengga Sancaya) |
"Soenarko jelas tidak bersalah, seharusnya tidak ditahan. Kasusnya juga sudah clear. Bahwa dari informasi senjata itu adalah senjata lama yang ingin diberikan pada Kopassus, itu yg saya dengar," ujar Fadli.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan jaminan dari Hadi dan Luhut menjadi dasar penangguhan penahanan Soenarko.
"Untuk permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukumnya Pak Soenarko, yang sudah diterima oleh penyidik Bareskrim, kemudian di situ ada penjaminnya. Penjaminnya adalah Bapak Panglima TNI dan Pak Menko Luhut," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, Jumat (21/6).
Pertimbangan lain adalah sikap Soenarko yang dinilai kooperatif selama pemeriksaan. Kata Dedi, Soenarko menyampaikan semua hal terkait masalah yang menjeratnya.
[Gambas:Video CNN] (mts/dal)