Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan
Rahmat Baequni (43) sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong atau
hoaks tentang
petugas KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilu 2019 meninggal dunia karena diracun.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya mengantongi dua barang bukti berupa print out dan rekaman ceramah video Baequni soal hoaks itu.
"Kita tetapkan sebagai tersangka adalah RB," kata Trunoyudo di Mapolda Jabar, Jumat (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga telah memeriksa empat orang saksi dan tiga orang saksi ahli.
Trunoyudo mengatakan, untuk materi kasus yang sedang dalam proses penyidikan saat ini adalah adanya ceramah RB yaitu tentang adanya dugaan informasi petugas KPPS meninggal sebanyak 390 orang karena diracun.
Hal tersebut berdasarkan barang bukti video yang diunggah oleh akun Twitter @narkosun. Dalam video berdurasi 2 menit 20 detik menampilkan potongan ceramah yang diduga orang dalam video adalah Rahmat Baequni.
Dalam ceramah itu, Baequni mengatakan bahwa "Seumur-umur kita melaksanakan Pemilu, pesta demokrasi, ada tidak petugas KPPS yang meninggal? Tidak ada ya? Tidak ada."
Baequni menambahkan, "Tapi kemarin, ada berapa petugas KPPS yang meninggal? 229 orang? Itu dari kalangan sipil, dari kepolisian berapa yang meninggal? Jadi total berapa? 390 orang meninggal. Sesuatu yang belum pernah terjadi dan ini tidak masuk di akal. Bapak ibu sekalian, ada yang sudah mendapat informasi mengenai ini?."
Kata Baequni, semua (jenazah) petugas KPPS yang meninggal mengandung dalam cairan tubuhnya, mengandung zat yang sama, zat racun yang sama. Yang disebar dalam setiap rokok, disebar ke TPS.
"Tujuannya apa? Untuk membuat mereka meninggal setelah tidak dalam waktu yang lama," kata Baequni
Trunoyudo letak kebohongan Baequni adalah pernyataannya soal petugas KPPS mati diracun.
"Dengan mengatakan bahwasanya semuanya itu mengandung zat racun atau diracun seluruhnya dan kemudian dengan tujuan untuk tidak memberikan kesaksian pada proses di TPS ini merupakan suatu berita bohong," kata Trunoyudo.
Trunoyodo menjelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mendapatkan laporan informasi satu berkas dari Bareskrim Polri tepatnya di Direktorat siber.
Kemudian, pada 19 Juni telah diserahkan untuk ditangani di wilayah hukum Polda Jabar mengingat locus kejadian ada di Jawa Barat.
"Pertama untuk laporan polisi sudah kita buatkan, tepatnya pada 18 Juni 2019,kemudian meningkatkan menjadi proses, baik dari awal penyelidikan sampai dengan sekarang adalah penyidikan," katanya.
Lalu pada Kamis (20/6), tim penyidik mendatangi Baequni di kediamannya di Jalan Parakan Saat II, Cisaranten, Kota Bandung.
"Tadi malam tim juga melakukan proses pemeriksaan kepada saudara RB, dan kemudian untuk saat ini proses itu sudah dilanjutkan untuk menjadi proses penyidikan," kata Trunoyudo.
Baequni dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 dan atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 207 KUHPidana.
Selain soal KPPS, Rahmat Baequni pun disangka menyebar fitnah Densus 88 yang membuat kegiatan terorisme.
"Tersangka secara tidak langsung menyebarkan fitnah dengan memberi statement kepada masyarakat bahwa kegiatan terorisme yaitu diciptakan oleh densus 88 dan juga produk intelejen," ujar Trunoyudo.
[Gambas:Video CNN] (hyg/ugo)