Jakarta, CNN Indonesia -- BPN
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membantah tudingan Ketua Tim Hukum Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin bahwa tim hukum Prabowo-Sandiaga menghadirkan saksi palsu dalam
sidang sengketa Pilpres 2019 di
Mahkamah Konstitusi. Hal itu menindaklanjuti wacana
Yusril Ihza Mahendra mempidana Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga,
Bambang Widjojanto karena diduga menghadirkan saksi palsu.
Koordinator Juru Bicara BPN
Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan kesaksian saksi 02 justru dibenarkan oleh saksi yang dihadirkan Tim Jokowi, salah satunya soal kesaksian Hairul Anas soal kehadiran Jokowi dalam Training of Trainer bagi saksi TKN.
"Yang menyampaikan kesaksian palsu siapa? Justru hari ini membuktikan kesaksian Anas itu benar. Bahkan itu dikomparasi dengan saksi yang disampaikan oleh Pak Yusril," ujar Dahnil di Media Center BPN Prabowo-Sandi, Jakarta, Jumat (21/6).
Dahnil justru memuji Yusril karena mengizinkan Anas untuk mendukung Prabowo-Sandi meski dirinya sendiri mendukung Jokowi-Ma'ruf pada Pilpres 2019. Sebagai politisi, Dahnil menilai tindakan Yusril sebagai politisi sejati dan patut diapresiasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan hal itu, Dahnil meminta tindakan untuk mengancam orang lain untuk dipidana agar dihentikan. Terlebih, ia mencatat sudah banyak pihak dari BPN yang dipidana selama Pemilu 2019.
Tak hanya itu, ia juga menyebut Yusril pernah mengkritik soal penegakan hukum yang tidak adil. Bahkan, ia berkata Yusril pernah melontarkan penilaian terhadap Jokowi. Akan tetapi, Dahnil tak merinci ucapan Yusril tersebut.
"Sekarang kok tiba-tiba mau mengkriminalisasi orang-orang yang menyampaikan fakta dan data karena tidak menyenangkan Pak Yusril kemudian mau dikriminalkan. Saya rasa tidak baik itu," ujarnya.
Lebih dari itu, ia mengatakan Yusril sejatinya mengetahui tekanan hukum yang dirasakan pihaknya selama Pemilu. Hal itu diketahui, kata dia, ketika Yusril masih berada di kubu Prabowo-Sandi.
[Gambas:Video CNN] (jps/gil)