Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02
Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah mempersilakan kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf,
Yusril Ihza Mahendra membawa kasus amplop di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) ke jalur pidana.
Nasrullah menyebut niatan Yusril adalah bentuk nyata dari ketakutan para saksi paslon 02 yang hendak bersaksi di MK selama ini.
"Oh silakan. Kalau ada kebohongan, dalam memberikan keterangan, ya dia terjerat dengan hukum pidana. Tapi itulah yang dikhawatirkan oleh saksi-saksi 02 yang ada selama ini terkait dengan adanya peluang untuk dikriminalisasi," kata Nasrullah pada sela-sela sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasrullah mengingatkan Yusril bahwa ada aturan di KUHAP yang menyebut kesaksian palsu hanya bisa dipidanakan usai majelis hakim menetapkan saksi bersangkutan berbohong.
Sementara sampai saat ini majelis hakim MK belum menetapkan Beti memberikan kesaksian palsu.
"Penyidik tidak boleh menyidik secara begitu saja laporan itu. Kalau tidak ada penetapan hakim, tidak bisa disidik," ucapnya.
Nasrullah mengakui kuasa hukum Prabowo-Sandi memang sudah mendaftarkan amplop dari saksi Beti Kristiana itu ke panitera MK. Namun tim Prabowo-Sandi melepas tanggung jawab terhadap keaslian amplop itu.
 Teuku Nasrullah (tengah). CNN Indonesia/Safir Makki |
"Kalau masalah amplop, kami kuasa hukum tidak tahu amplop itu palsu atau bohong-bohongan, yang bawa saksi," tutur dia.
Sebelumnya, Yusril menyebut siap memidanakan beberapa saksi Prabowo-Sandi yang memberikan keterangan palsu. Ia mencontohkan Beti Kristiana yang membawa amplop surat suara diduga palsu.
"Ini serius ya masalah amplop ini karena diduga palsu. Kemudian ada kemungkinan selesai sidang ini, kami mewakili Jokowi-Ma'ruf apakah beliau ingin saksi ini ditindaklanjuti secara pidana ya, nanti kami konsultasikan ke beliau," ucap Yusril saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6).
(dhf/ain)