Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum
Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah, mengatakan pihaknya tak punya urusan terkait status saksi bernama Rahmadsyah sebagai tahanan kota. Seperti diketahui, Rahmadsyah menjadi saksi kubu 02 dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (
MK).
Nasrullah menyebut pria yang berstatus Ketua Sekretariat Bersama Pemenangan Prabowo-Sandiaga Uno Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara itu menawarkan diri sebagai saksi.
"Ah itu urusan dia. Dia menawarkan diri jadi saksi, tapi yang saya katakan, seharusnya itulah jangan ada ancaman-ancaman kayak gitu," ujar Nasrullah di sela-sela sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasrullah berujar tim kuasa hukum Prabowo-Sandi melakukan pemilahan terhadap saksi. Namun hanya berhenti di kesaksian yang ditawarkan.
Terkait status hukum, kata Nasrullah, pihaknya sama sekali tak ikut campur. Sehingga pengacara 02 tak tahu-menahu soal status Rahmadsyah.
"Kita tidak tahu, baru kita tahu. Kalau kita tahu kita tidak akan menempatkan dia pada posisi terjepit itu, kita baru tahu di persidangan ini," ucap dia.
Meski begitu ia meminta aparat kepolisian untuk tidak mengkriminalisasi Rahmadsyah dengan menahannya karena bersaksi untuk Prabowo-Sandi.
Sebelumnya, dalam sidang pada Rabu (19/6) malam, Rahmadsyah mengaku sebagai tahanan kota. Pengakuan ini berawal dari pertanyaan anggota hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna.
Rahmadsyah yang berstatus sebagai tahanan kota kasus pelanggaran UU ITE ini mengajukan izin kepada pihak Kejari dengan alasan menemani orang tua berobat. Rahmadsyah sedang diadili di PN Kisaran. Rahmadsyah didakwa melakukan ujaran kebencian di Facebook dan dijerat Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Saya pemberitahuan ke pihak Kejari bahwa saya ke Jakarta menemani orang tua yang sakit," ujarnya.
(dhf/ain)