Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)
Sofyan Basir didakwa memberikan fasilitas dan rekomendasi ke sejumlah pihak demi memuluskan proyek
PLTU Riau-1 yang berujung pada suap.
Dalam dakwaan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sofyan disebut memfasilitasi mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, pengusaha Blackgold Natural, Johannes B Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham terkait proyek tersebut. Selain itu, Sofyan juga disebut mengetahui Eni dan Idrus bakal menerima suap dari Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 ini.
"Terdakwa dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Padahal terdakwa mengetahui Eni Saragih Maulani dan Idrus Marham akan mendapat sejumlah uang sebagai imbalan dari Johannes Budisutrisno Kotjo," kata jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (24/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sejumlah pertemuan dan pembahasan yang difasilitasi Sofyan, Kotjo kemudian memberi Rp4,75 miliar kepada Eni dan Idrus untuk pemulusan proyek PLTU Riau-1. Pemberian ini dilakukan secara bertahap.
Sementara itu, Sofyan diduga turut berperan untuk memuluskan praktik dugaan suap tersebut lantaran proyek PLTU Riau-1.
"Padahal patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan supaya melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa Lie.
Jaksa memaparkan proyek PLTU Riau-1 rencananya akan dikerjakan oleh perusahaan konsorsium, yakni anak usaha PT PLN, PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI), Blackgold Natural, dan China Huadian Engineering Company.
Jaksa menyebutkan Sofyan memfasilitasi praktik itu dengan menghadiri pertemuan-pertemuan bersama Eni, Kotjo, dan Idrus dalam memuluskan proyek senilai US$900 juta itu.
Pertemuan itu dilakukan di sejumlah tempat, di antaranya di rumah Setya Novanto, Hotel Mulia Senayan, Hotel Fairmount Jakarta, dan kantor kerja Sofyan di PLN. Dalam pertemuan itu terdapat sejumlah pembahasan soal proyek PLTU Riau-1.
Pertemuan itu turut dihadiri sejumlah pihak di antaranya Supangkat Iwan Santoso yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, dan Nicke Widyawati yang saat itu juga menjabat sebagai petinggi perusahaan setrum itu.
Atas perbuatannya Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Catatan Redaksi: Judul artikel ini diubah dari semula 'Sofyan Basir Didakwa Terima Suap Muluskan Proyek PLTU Riau'. [Gambas:Video CNN] (sah/osc)