KPK Sebut Kasus Century Belum Ada Tersangka Baru

CNN Indonesia
Jumat, 21 Jun 2019 22:15 WIB
KPK sudah memanggil para penyidiknya yang dulu menangani kasus Bank Century, namun dari hasil diskusi belum akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memanggil penyidik yang lama untuk mengusut kembali kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Para penyidik lama itu dulu menangani skandal korupsi yang merugikan negara Rp7,4 triliun tersebut.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan, penanganan kasus dugaan korupsi Bank Century ini pun belum ada perkembangan signifikan. Artinya belum akan ada tersangka baru.

"Saya belum bisa menuju ke yang (tersangka) baru. Karena setelah kita pelajari kembali itu sejarahnya juga rada unik ya. Kita sudah panggil penyidik-penyidik lamanya, saya enggak menganggap dalam waktu dekat ini ada yang signifikan," kata Saut di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saut menyebut setelah berdiskusi dengan penyidik lama, KPK belum menemukan unsur niat jahat atau mens rea untuk menetapkan tersangka baru. Alhasil penanganan kasus ini masih 'jalan di tempat'.

"Beberapa diskusi mens rea-nya tidak ketemu, jadi lebih kepada kebijakan, dan berhenti yang terakhir itu Budi Mulya. Untuk menuju yang baru itu perlu yang detail lagi," ujar Saut.

"Budi Mulya kasus Rp1 M itu kan minjam juga sebenarnya, ya kan. Makanya kita masih mau debat lagi, kita minta mereka paparkan lagi," ucapnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merupakan satu dari sekian kasus besar dan lama yang hingga kini belum tuntas penanganannya oleh KPK.

Dalam kasus Bank Century, KPK baru menjerat mantan Deputi Gubernur BI Bidang IV Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Budi kemudian dihukum 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

Selama penanganan perkara Budi Mulya, KPK sudah beberapa kali memeriksa sejumlah saksi. Mulai dari mantan Wapres RI sekaligus eks Gubernur BI Boediono, mantan Ketua KKSK yang juga Menteri Keuangan waktu itu Sri Mulyani, hingga Jusuf Kalla.

Dalam putusan di tingkat kasasi den‎gan nomor perkara 861 K/Pid.Sus/2015, hakim kasasi menilai Budi Mulya bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama 10 orang.

Mereka adalah Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swary Goeltom selaku Deputi Senior Bank Indonesia, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah; Almarhum Budi Rochadi selaku Deputi‎ Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan.

Kemudian, Robert Tantular, Hermanus Hasan Muslim, Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logitik, Keuangan, dan Penyelesaian Aset, serta Raden Pardede selaku KKSK.

Penyelidikan Baru

KPK di tahun 2018 kemudian memulai penyelidikan baru kasus ini. Sejumlah mantan petinggi BI kembali diminta keterangannya. Salah satunya Miranda Goeltom, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa Boediono, serta Hartadi Agus Sarwono yang juga Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular juga sudah diperiksa terkait penyelidikan baru ini.Mengenai penyelidikan baru, pimpinan KPK menyatakan akan menuntaskan kasus dugaan korupsi Bank Century.

"Pimpinan sudah komit (komitmen) ini harus selesai, segera. Kita tunggu saja," kata Saut, akhir 2018 silam.

[Gambas:Video CNN] (sah/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER