Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan, penanganan kasus dugaan korupsi Bank Century ini pun belum ada perkembangan signifikan. Artinya belum akan ada tersangka baru.
"Saya belum bisa menuju ke yang (tersangka) baru. Karena setelah kita pelajari kembali itu sejarahnya juga rada unik ya. Kita sudah panggil penyidik-penyidik lamanya, saya enggak menganggap dalam waktu dekat ini ada yang signifikan," kata Saut di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merupakan satu dari sekian kasus besar dan lama yang hingga kini belum tuntas penanganannya oleh KPK.
Dalam kasus Bank Century, KPK baru menjerat mantan Deputi Gubernur BI Bidang IV Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Budi kemudian dihukum 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Selama penanganan perkara Budi Mulya, KPK sudah beberapa kali memeriksa sejumlah saksi. Mulai dari mantan Wapres RI sekaligus eks Gubernur BI Boediono, mantan Ketua KKSK yang juga Menteri Keuangan waktu itu Sri Mulyani, hingga Jusuf Kalla.
Mereka adalah Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swary Goeltom selaku Deputi Senior Bank Indonesia, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah; Almarhum Budi Rochadi selaku Deputi Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan.
Kemudian, Robert Tantular, Hermanus Hasan Muslim, Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logitik, Keuangan, dan Penyelesaian Aset, serta Raden Pardede selaku KKSK.
Penyelidikan Baru
KPK di tahun 2018 kemudian memulai penyelidikan baru kasus ini. Sejumlah mantan petinggi BI kembali diminta keterangannya. Salah satunya Miranda Goeltom, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.
"Pimpinan sudah komit (komitmen) ini harus selesai, segera. Kita tunggu saja," kata Saut, akhir 2018 silam.
[Gambas:Video CNN] (sah/osc)