Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan makar
Eggi Sudjana disebut bakal ditangguhkan penahanannya pada hari ini. Hal itu disampaikan oleh anggota hukum dan advokasi Badan Pemenangan Nasional (
BPN) Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantoko.
"Iya hari ini keluar, ini lagi tes kesehatan," kata Hendarsam kepada
CNNIndonesia.com, Senin (24/6).
Diungkapkan Hendarsam, anggota Komisi III DPR sekaligus Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjadi penjamin bagi penangguhan penahanan bagi Eggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendarsam menegaskan penangguhan penahanan tersebut tidak terkait dengan isu rekonsiliasi politik yang saat ini ramai digaungkan. Menurut dia, penangguhan Eggi murni persoalan hukum.
"Engga (terkait rekonsiliasi politik), bang Dasco kan Komisi III DPR, komunikasi juga intensif dengan kepolisian," tuturnya.
 Sufmi Dasco Ahmad. CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati |
Sementara itu, Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengaku belum mengetahui perihal rencana penangguhan penahanan Eggi. Barnabas mengatakan pihaknya masih belum menerima surat penangguhan penahanan tersebut.
"Belum tahu, karena suratnya belum turun," ucap Barnabas saat dikonfirmasi, Senin (24/6).
Di sisi lain, Barnabas mengungkapkan bahwa tadi sempat terjadi pertemuan antara Sufmi dan Eggi. Namun, ia tak tahu persis tujuan dari pertemuan tersebut, apakah soal penangguhan penahanan atau soal lainnya.
"Saya kurang tahu persis, yang jelas yang saya lihat beliau (Sufmi) datang ke sini ketemu saya mau ketemu pak Eggi, ya sudah saya pertemukan di ruangan," tuturnya.
Lebih lanjut, Barnabas menegaskan bahwa keputusan soal penangguhan penahanan Eggi tersebut menjadi kewenangan dari penyidik.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar. Ia pun telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5) untuk 20 hari ke depan.
Eggi dilaporkan oleh Suriyanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Polisi kemudian memperpanjang masa tahanan Eggi selama 40 hari ke depan, sebab masa tahanan sebelumnya berakhir pada 2 Juni. Selain itu, polisi diketahui telah melimpahkan berkas perkara Eggi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
(dis/ain)