Pemerintah Belum Berencana Batasi Medsos Saat Putusan MK

CNN Indonesia
Senin, 24 Jun 2019 19:53 WIB
Menkominfo Rudiantara menilai telah ada penurunan sebaran hoaks usai rusuh 22 Mei, membuatnya belum berencana kembali lakukan pembatasan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Rudiantara menyebut pemerintah belum berencana melakukan pembatasan media sosial jelang putusan MK. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum berencana membatasi akses media sosial (medsos) saat pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan sengketa pilpres rencananya dibacakan 27 Juni sehari lebih cepat dari jadwal.

"Nah ini stabil saja tuh. Kalau ini begini apa yang dibatasi? Enggak usah lah," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6).

Rudiantara mengatakan penyebaran hoaks atau berita bohong sudah tak tinggi seperti saat kerusuhan 21-22 Mei. Ia pun menunjukkan data di selembar kertas yang berisi penyeberan hoaks lewat sejumlah medsos, seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari data yang diperlihatkan Rudiantara, persebaran hoaks pada periode 20 Mei sampai 23 Juni di keempat medsos itu sebanyak 5.606 konten. Rincian persebarannya melalui Facebook 2.057 konten, Instagram 1.643 konten, Twitter 1.397 konten, dan YouTube 509 konten.


Rudiantara melanjutkan untuk saat ini persebaran hoaks sudah menurun dibandingkan pada 21-22 Mei saat kerusuhan terjadi. Ia mengajak semua pihak ikut menjaga agar persebaran hoaks tak kembali meningkat saat pembacaan putusan MK pada 27 Juni mendatang.

"Kita sama-sama, hari ini, besok sampaikan ke publik bahwa ayo kita jaga dunia maya, jangan memantik hoaks yang berkaitan dengan hasil pemilu, dan juga jangan mengedarkan hoaks," ujarnya.

Meski demikian, Rudiantara mengaku sudah menyiapkan antisipasi untuk meredam persebaran hoaks saat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019. Namun, ia menolak mengungkapkan antisipasi yang pihaknya akan lakukan.

"Ya kalau antisipasi enggak saya umumkan," tuturnya.


Seperti diketahui, pemerintah telah melakukan pembatasan akses ke sejumlah platform media sosial saat KPU mengesahkan hasil Pilpres 2019, 21 Mei silam. Sepanjang pembatasan media sosial yang berlangsung dua hari (21-22/5), pemerintah mengklaim menemukan sekitar 600 hingga 700 url baru setiap harinya yang menyebarkan konten negatif.

Pembatasan akses pada 21-22 Mei tidak hanya berlaku untuk media sosial, termasuk pula pada platform pesan instan WhatsApp. Saat itu pengguna WhatsApp tidak bisa mengirim pesan gambar dan video pada periode tersebut.

Kemenkominfo juga berkoordinasi dengan penyedia platform pesan instan itu untuk mengatasi sebaran konten negatif. Selama aksi massa 22 Mei di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diketahui WhatsApp telah menutup sekitar 600.000 nomor yang menyebarkan konten negatif.

(fra/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER