"Kalau patroli itu kan patroli di dunia maya artinya kita lihat di dunia maya. Tapi kalau ke WhatsApp-nya tidak sampai masuk grup, lah kita enggak punya wewenang," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, Jakarta, Jumat (14/6).
"Kita tunggu aduan masyarakat, kita gali informasi dari orang yang mengadukan," katanya menambahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Menkominfo Rudiantara, 'patroli siber' di grup WhatsApp merupakan upaya penegakan hukum yang tidak boleh dihambat.
"Kalau dianggap melanggar privasi, terus melanggar hukum, apa tidak boleh polisi masuk? Penegakan hukum gimana? Ya tidak boleh terkena (terhambat) penegakan hukum itu," ucapnya.
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi memaklumi rencana polisi melakukan pengawasan di grup-grup WhatsApp, tempat lalu lintas komunikasi dan informasi yang begitu padat.
Menurut dia era digital hari ini adalah era paling menantang karena bisa menjadi ancaman bagi keamanan nasional sekaligus demokrasi.
Rencana patroli yang dilakukan polisi, menurut Khairul, seperti kebijakan menempatkan personel di pojok-pojok permukiman untuk berjaga. Itu sesuatu yang lazim, bertujuan agar situasi keamanan terkendali. Akan tetapi, menurut Khairul, hal itu melahirkan konsekuensi.
"Kalau hari ini kita meyakini pelarangan, pembatasan dan pengawasan macam itu adalah langkah yang tepat dan efektif, sebenarnya kita sedang memperbarui 'model orde baru' yang kita kritik dan runtuhkan lebih dari 20 tahun lalu," kata Khairul kepada CNNIndonesia.com.
Pada masa pemerintahan Soeharto, kata Khairul, kepatuhan tidak dibangun dari kesadaran dan penalaran namun dari pengelolaan rasa takut warganegara. Kedisiplinan, kepatuhan dan ketertiban terwujud lantaran masyarakat ditakut-takuti atau selalu merasa diawasi.
"Istilah yang mendekati adalah panoptisisme. Nah, ketika kesadaran terbentuk bahwa ketakutan dan kekhawatiran itu tak beralasan, pertama-tama kita akan menghadapi anarki dan kemudian chaos," ucap Khairul.
Konsep panoptikon dikembangkan oleh filsuf Prancis, Michel Foucault yang dipengaruhi oleh desain penjara dari filsuf Inggris, Jeremy Bentham.
Dalam arsitektur penjara panoptikon, sebuah menara pengawas dibangun di tengah ruang-ruang penjara yang didesain melingkar.
Ilustrasi panoptikon. (Friman via Wikimedia Commons (CC-BY-SA-3.0)) |
Dalam konteks patroli siber, pengawasan ini akan membuat pengguna WhatsApp merasa diawasi oleh pemerintah meski pengawasan itu belum tentu dilakukan secara konsisten dan efektif.
Hanya Masalah Legalitas
Menurut Khairul, masalah pengawasan di dunia maya sebenarnya hanya berkutat pada aspek legalitas. Dia lantas mengungkit pernyataan Polri yang tidak akan mengawasi grup WhatsApp secara langsung.
Asep menuturkan media sosial (medsos) ada dua jenis, yakni yang bersifat terbuka dan tertutup. WhatsApp, kata Asep, adalah contoh medsos yang bersifat tertutup.
Namun, lanjutnya, sering kali percakapan dalam WhatsApp kemudian di-capture dan disebarkan ke berbagai medsos yang bersifat terbuka, seperti Facebook serta Twitter. Lewat penyebaran itulah, pihak kepolisian baru melakukan penyelidikan.
"Jadi tidak bisa begitu saja kita masuk [ke grup WhatsApp], jadi semuanya harus dalam melalui prosedur dan mekanisme hukum," ucap Asep.
Menurut Khairul, penjelasan itu hanya untuk menampik tudingan bahwa Polri telah melakukan aktivitas ilegal.
"Tapi kita jelas sangat sulit memungkiri kemungkinan aktivitas pengawasan yang tidak diakui, yang dalam bahasa awam sering dikomentari sebagai, 'intel kok ngaku'," ucap Khairul.
Pernyataan Polri yang mengaku bekerja sama dengan Kominfo dan BSSN, lanjut Khairul, juga sebagai upaya untuk mendapatkan kewenangan atau payung hukum melakukan patroli siber.
"Agar aktivitas-aktivitas yang jika itu sudah berjalan sebelumnya, menjadi legal, punya alas hukum dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penegakan hukum," tutur Khairul. (bmw/wis)
Ilustrasi panoptikon. (Friman via Wikimedia Commons (CC-BY-SA-3.0))