Eggi Sudjana 'Mogok Bicara' ke Media sampai Putusan MK

CNN Indonesia
Selasa, 25 Jun 2019 15:01 WIB
Tersangka dugaan makar Eggi Sudjana mengikuti arahan Prabowo Subianto tak akan berkomentar atau bicara kepada media sampai putusan PHPU Pilpres 2019 di MK.
Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko mengatakan kliennya tak akan bicara atau berkomentar kepada media terkait apapun sampai putusan PHPU Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dilakukan Eggi karena mengikuti arahan Prabowo Subianto.

"Sampai 27 Juni atau putusan [MK] tidak, beliau ikut arahan dari Prabowo. Komentar termasuk aksi, Eggi saat ini tidak sampai 27 Juni," kata Hendarsam kepada CNNIndonesia.com, Selasa (25/6).

Hendarsam mengatakan kliennya juga tidak akan ikut dalam kegiatan halalbihalal di depan Gedung MK dari 25 sampai 27 Juni yang akan diselenggarakan oleh persatuan Alumni (PA) 212.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hendarsam, Eggi tengah memanfaatkan penangguhan penahanan yang telah diberikan oleh pihak kepolisian untuk berkumpul bersama keluarga dan fokus menunaikan ibadah.

"[Eggi] berkumpul bersama keluarga di rumah dan fokus ibadah," kata dia.

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan Eggi atas jaminan politikus Gerindra yang juga anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad, Senin (24/6).

"Setelah dilihat, dievaluasi, pada hari ini Senin tanggal 24 Juni pengajuan penangguhan penahanan oleh penjamin pak Dasco dikabulkan oleh penydik," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/6).

Argo mengatakan terdapat dua surat pengajuan penangguhan yang disampaikan Eggi, yakni dari pihak keluarga dan dari Dasco.

Dari dua surat pengajuan penangguhan penahanan tersebut, penyidik kemudian melakukan evaluasi.


[Gambas:Video CNN] (mts/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER