Keluar Rutan, Soenarko Ingatkan Kivlan Zen Hati-hati Bicara

Antara | CNN Indonesia
Jumat, 21 Jun 2019 18:05 WIB
Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang baru bebas dari Rutan Guntur, mengingatkan Kivlan agar hati-hati kepada para tamu dan pihak yang merekam ucapannya.
Kivlan Zen. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal Mayjen TNI (Purn) Soenarko lewat kuasa hukumnya berpesan kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen untuk berhati-hati dalam berbicara agar tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

"Hati-hati juga kepada tamu-tamu yang datang, siapa tahu ada yang merekam dan menviralkan obrolan itu," kata kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman usai menjemput Soenarko di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdan Jaya, Jakarta, Jumat siang.

Seperti Soenarko, Kivlan pun tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal. Dia juga tersangka kasus permufakatan jahat dan dugaan makar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, berbeda dengan Soenarko, Kivlan masih ditahan karena penangguhan penahanannya belum dikabulkan. 


"Semoga pak Kivlan secepatnya dapat bebas," ujar Ferry.

Bareskrim Mabes Polri hari ini mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk Soenarko melalui surat Nomor B/103 Subdit I/VI/2019/Dit Tipidum tertanggal 21 Juni 2019.

Dalam surat itu dinyatakan telah dilakukan penangguhan atau pengeluaran tahanan dari Bareskrim Polri di Rutan Guntur di Markas Pomdam Jaya, yang ditahan sejak tanggal 20 Mei 2019 sampai tanggal 21 Juni 2019.

Ferry menjelaskan Soenarko dalam keadaan sehat saat keluar dari Rutan sekitar pukul 14.00 WIB. Dia dijemput istri, anak serta menantunya.

Menurut Ferry, usai mendapatkan surat penangguhan penahanan itu, Soenarko akan melanjutkan hidupnya secara normal.

Penangguhan penahanan Soenarko berdasarkan permohonansejumlah pihak diantaranya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto hingga 102 orang purnawirawan TNI/Polri.

Ferry menjelaskan permohonan penangguhan itu telah diajukan sejak tanggal 21 Mei 2019 dengan jaminan istri dan anak-anak Sunarko. Kemudian pada tanggal 20 Juni 2019, 102 purnawirawan melalui Advokat Senopati-08 turut mengirimkan permohonan penangguhan penahanan.

Dalam surat permohonan itu, para purnawirawan menjamin Mayjen TNI (Purn) Soenarko tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, tidak mempersulit jalannya penuntutan atau pemeriksaan di persidangan serta sanggup dan bersedia menghadiri persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan.

"Tidak ada wajib lapor, tetapi apabila sewaktu-waktu dipanggil untuk pemeriksaan, kita akan menghadirkan pak Soenarko," ujar Ferry.

[Gambas:Video CNN] (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER