Palembang, CNN Indonesia -- Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Raswan Ansori diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (
DKPP) karena pencalonan istrinya dalam
Pemilu Legislatif 2019.
Sidang ini diketuai anggota DKPP Rahmat Bagja dengan anggota yaitu Anisatul Mardiah dari unsur masyarakat, Amrah Muslimin dari unsur KPU, dan Junaidi dari unsur Bawaslu. Selain sebagai anggota DKPP, Rahmat Bagja juga dikenal sebagai Anggota Bawaslu RI.
Sidang ini merupakan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu nomor perkara 111-PKE-DKPP/V/2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang pemeriksaan yang dilakukan melalui konferensi video, pengadu Nico Fransisco mengatakan Raswan tidak pernah menyatakan secara terbuka apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan atau tim kampanye.
"Padahal teradu merupakan suami dari calon legislatif di Dapil Lahat 3 nomor urut 3 Partai Demokrat," ujar Nico di Polda Sumsel.
Nico pun menuding Raswan tidak bertindak netral sebagai penyelenggara pemilu. Contohnya, Raswan mendatangi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memenangkan istrinya.
 Anggota DKPP yang mewakili Bawaslu RI Rahmat Bagja. ( CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko) |
Berdasarkan keterangan mantan Ketua KPU Lahat Samsurizal yang bersaksi dalam persidangan, Raswan juga pernah menitipkan alat peraga kampanye (APK) milik istrinya saat diselenggarakannya kegiatan KPU Lahat.
"Teradu memang pernah menitipkan alat peraga kampanye saat kegiatan KPU Kabupaten Lahat. Tapi saya lupa kapan persisnya," jelas Samsurizal, yang menjadi Ketua KPU Lahat periode 2014-2019 ini.
Sementara itu, Raswan membantah dirinya meminta bantuan kepada KPPS dan PPK untuk memenangkan istrinya. Ia pun mempertanyakan keterangan Samsurizal sebagai saksi karena tidak disertai dengan informasi yang rinci.
"Saya tidak pernah meminta bantuan KPPS dan PPK untuk memenangkan istri saya. Pernyataan saksi pun tidak disebutkan kapan dan bagaimana peristiwa tersebut terjadi," ujar dia.
Terkait alasan dirinya tidak mengumumkan secara terbuka mengenai pencalonan istrinya tersebut, Raswan berujar, dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara pemilu memang terdapat ketentuan yang mewajibkan para penyelenggara Pemilu mengumumkan secara terbuka apabila ada kerabat atau keluarganya yang menjadi peserta Pemilu.
"Namun definisi keluarga dalam UU tersebut rancu. Berdasarkan KBBI, definisi keluarga adalah memiliki hubungan darah. Sementara saya tidak ada hubungan darah dengan istri saya," ujar dia.
 Surat suara Pileg 2019. ( CNN Indonesia/Safir Makki) |
Sementara itu Ketua KPU Lahat Nana Priyana selaku pihak terkait dalam sidang berujar, Raswan memang tidak pernah mengumumkan istrinya terdaftar sebagai caleg DPRD Lahat dalam rapat pleno pemilu 2019.
"Jadi kenapa kami tidak berani mengumumkan karena ada definisi yang mengharuskan untuk disampaikan, tapi di sisi lain menurut pemahaman saya ada definisi yang tidak mengharuskan," kata dia.
[Gambas:Video CNN] (idz/arh)