"Tersangka Qomar melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono, Selasa (25/6) dikutip Antara.
Nurul Qomar diduga memalsukan ijazah S2 dan S3 sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," ujarnya.
Kuasa Hukum Qomar, Furqon Nurzaman menyebut Qomar saat ini benar tengah mengenyam pendidikan doktor di salah satu universitas di Jakarta.
"Yang jadi kesalahpahaman, banyak orang sudah memanggil dia dengan gelar Pak Doktor," kata Furqon, kepada wartawan, Selasa (26/5) berdasarkan tayangan CNNIndonesia TV.
[Gambas:Video CNN]
(antara/ain)