JR Saragih Tersangka, Partai Demokrat Ajukan Praperadilan

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 16 Mar 2018 16:18 WIB
Partai Demokrat menduga ada muatan politik dalam penetapan tersangka JR Saragih oleh Sentra Gakkumdu Sumut dalam kasus pemalsuan tanda tangan.
Demokrat akan lawan penetapan tersangka JR Saragih lewat praperadilan. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menduga ada muatan politik di balik penetapan tersangka bakal calon wakil gubernur (cawagub) Sumatera Utara (Sumut) Jopinus Ramli (JR) Saragih.

"Saya setuju dengan pendapaat publik, ini kental aroma politisnya," ujar Hinca melalui pesan singkat, Jumat (16/3).


Kendati demikian, Hinca enggan menyebut aktor politik di balik penetapan tersangka JR Saragih. Hinca hanya menyebut Demokrat sudah menyiapkan sejumlah langkah hukum, salah satunya mengajukan praperadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demokrat, kata dia, melihat penetapan tersangka JR Sargih dalam kasus dugaan pemalsuan legalisir Ijazah tidak memenuhi prosedur.

"Kami akan praperadilankan penetapan status tersangka yang tidak memenuhi prosedural hukum yang tepat," ujarnya.


Selain praperadilan, Hinca menyampaikan saat ini JR Saragih juga sudah mengajukan gugatan administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia berkata keputusan sidang PTUN akan disampaikan pekan depan.

"Proses peradilan pada aspek hukum administrasi sedang berlangsung dan tinggal tunggu putusan," ujar Hinca.

Lebih dari itu, Hinca menilai penetapan JR Saragih sebagai tersangka telah melunturkan semangat demokrasi yang berkeadilan. Penetapan itu dianggap telah merenggut hak masyarakat untuk memilih JR Saragih sebagai Gubernur Sumut.

"Pesta demokrasi ini kita letakkan pada azasnya kegembiraan, bukan sebaliknya kegelisahan. Mari kita rawat pesta demokrasi yang fair di Sumut," ujarnya.


Sebelumnya, bakal calon gubernur Sumut JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan legalisir fotokopi ijazah oleh penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Provinsi Sumut. Ia diduga memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam legalisir ijazah yang dipakainya untuk mendaftar sebagai cagub Sumut.

JR Saragih adalah bakal cagub yang diusung Demokrat, PKB, dan PKPI bersama cawagub Ance Selian. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut yang kembali menyatakan pasangan JR Saragih- Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilihan Gubernur Sumut 2018. (dal/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER