Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Resor (Polres) Brebes telah melimpahkan berkas perkara dugaan pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) pelawak
Nurul Qomar ke Kejaksaan Negeri
Brebes. Qomar terjerat kasus pemalsuan surat lulus S2 dan S3 demi menjadi rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes.
"Sudah tahap dua (dilimpahkan kejaksaan)," kata Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (26/6).
Qomar, kepada penyidik mengakui perbuatannya. Pentolan grup lawak Empat Sekawan itu membuat, mendesain, dan mencetak surat lulus palsu sendiri, tanpa bantuan orang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan modal surat keterangan lulus Magister (S2) dan Doktor (S3) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) palsu, Qomar berhasil diangkat menjadi Rektor Umus, Brebes oleh Yayasan pada 1 Februari 2017.
Beredar kabar Qomar mendapat penangguhan penahanan dari kejaksaan. Alasannya, Qomar menderita asma akut beberapa waktu terakhir. Kendati demikian, kepolisian menolak mengonfirmasi soal penangguhan penahanan.
"Karena sudah dilimpahkan, bukan kewenangan kami soal penangguhan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryomicho.
Qomar, kemarin, lebih dulu mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polres Brebes. Kuasa hukum diketahui meminta polisi mengizinkan Qomar melakukan peengecekan kesehatan karena sakit asma yang ia derita. Qomar kemudian diperiksa oleh tim Dokkes Polres Brebes, secara tertutup di ruang Reskrim Polres Brebes.
[Gambas:Video CNN] (ain/ain)