Tim Jokowi Bersemangat Jelang Putusan Sengketa Pilpres

CNN Indonesia
Kamis, 27 Jun 2019 08:21 WIB
Direktur Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan mengatakan pihaknya percaya pada kredibilitas sembilan hakim MK yang akan memutus sengketa hasil pilpres 2019.
Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengaku optimistis jelang pembacaan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6).

Direktur Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan mengatakan pihaknya percaya dengan kredibilitas sembilan hakim MK.

"Kami tetap optimis dan semangat. Mengenai putusannya, kami serahkan pada sembilan hakim MK, karena kami anggap sembilan hakim ini orang-orang kredibel," kata Ade kepada wartawan di kediaman cawapres terpilih Ma'ruf, Menteng, Jakarta pada Rabu (26/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, seluruh hakim MK sudah memiliki jam terbang yang tinggi dalam menghadapi persoalan hukum. Ia mengatakan pihaknya tidak ragu pada integritas dan independensi seluruh hakim MK.


"[Mereka] penggawa hukum semua. Profesor [dan] doktor yang jam terbangnya masalah hukum sudah panjang. Mereka integritasnya dan independensinya terhadap masalah hukum tidak perlu dipertanyakan," tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Andi Syafrani mengatakan pihaknya berharap MK menolak permohonan kubu Prabowo karena pemohon tidak mematuhi tata beracara, yakni tidak melengkapi berkas yang wajib diserahkan.

Menurutnya, berkas permohonan merupakan hal yang wajib diserahkan oleh pemohon saat mendaftarkan gugatan ke MK.

Dalam sengketa pilpres, ia menyebut pemohon wajib menyediakan 12 rangkap berkas permohonan sebagaimana ketentuan pasal 6 ayat (4) Peraturan MK Nomor 4/2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara PHPU Presiden dan Wapres.


Terkait persyaratan itu, Andi menyebut tim kuasa hukum Prabowo-Sandi tidak melengkapinya. Hal itu, kata dia, terlihat dari berkas Akta Penyerahan Permohonan Pemohon (AP3) yang diserahkan panitera kepada mahkamah.

"Kalau ini terbukti faktanya, pemohon tidak menyerahkan berkas sebanyak 12 rangkap maka sepatutnyalah Mahkamah menolak permohonan ini. Jadi tidak usah masuk ke pokok perkara atau soal isu yang diperdebatkan dalam persidangan," ujarnya.

Sidang sengketa pilpres yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi diregister MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Permohonan sengketa pilpres ini dilayangkan kubu Prabowo-Sandi yang menuding telah ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu.

Dalam sidang sengketa pilpres ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan.

Setelah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 akan dilakukan dalam sidang pleno pada 27 Juni mulai pukul 12.30 WIB.


[Gambas:Video CNN] (mts/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER