PBNU Minta Pengurus Gelar Istigasah Jelang Putusan MK

CNN Indonesia
Kamis, 27 Jun 2019 06:59 WIB
PBNU meminta pengurus cabang seluruh Indonesia untuk menggelar istigasah di hari pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di MK, Kamis (27/6).
Ilustrasi PBNU. (CNN Indonesia/Fajrian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta pengurus cabang seluruh Indonesia untuk menggelar istigasah alias doa bersama di hari pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konsitusi (MK), Kamis (27/6).

Hal itu tertera dalam surat edaran yang terbit pada Rabu (26/6). Ketua Harian Tanfidziah PBNU Robikin Emhas membenarkan edaran tersebut.

"Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus Lembaga dan Badan Otonom Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia untuk melaksanakan istighotsah doa keselamatan bangsa dan negara pada Kamis-Jumat (27-28) Juni," mengutip bunyi surat edaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Istigasah itu dilakukan untuk mendoakan keselamatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pukul 05.00 waktu setempat sampai dengan selesai dipusatkan di Masjid, Musholla, Pesantren atau tempat terbuka yang memadai di daerah masing-masing," mengutip surat edaran yang sama.

Imbauan tersebut ditujukan kepada Pengurus Wilayah NU, Pengurus Cabang NU, serta Pengurus Lembaga dan Badan Otonom NU di seluruh Indonesia. Surat ditandatangani Pejabat Rais Aam Miftachul Ahyar, Ketua umum PBNU Said Aqil Siroj, Katib Aam Yahya Staquf, serta Sekjen PBNu Helmy Faishal Zaini. Surat edaran itu bernomor 3570/C.I.34/06/2019.

Mahkamah Konstitusi bakal membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB. Jadwal tersebut lebih cepat satu hari dari batas maksimal, yakni Jumat (28/6).

Pihak pemohon, yakni tim hukum Prabowo - Sandiaga menyatakan bakal menerima apa pun putusan yang dibacakan MK. Begitu pula pihak termohon, yakni komisi Pemilihan Umum (KPU).

Di sisi yang lain, pihak terkait yakni tim hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin yakin majelis hakim MK bakal menolak permohonan tim hukum Prabowo - Sandi. Mereka menganggap pokok permohonan kekurangan bukti dan cenderung bersifat asumtif.

[Gambas:Video CNN] (bmw/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER