Adapun saksi yang diagendakan menjalani pemeriksaan adalah dua pejabat Kementerian Keuangan. Keduanya yakni M Nafi selaku Kepala Subdit Dana Alokasi Khusus (DAK) Direktorat Dana Perimbangan Kementerian Keuangan dan Rukijo selaku PNS Kementerian Keuangan.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait gratifikasi Bowo Sidik lewat penyidikan karyawan PT Inersia, Indung yang juga jadi tersangka dugaan suap. Diketahui, Indung adalah orang kepercayaan Bowo Sidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bowo Sidik dan anak buahnya di PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka.
Bowo diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama bidang pelayaran menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia melalui Indung.
Uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu itu telah dimasukkan dalam amplop-amplop. Uang yang berada dalam 400 ribu amplop itu tersebut diduga bakal digunakan Bowo untuk 'serangan fajar' Pemilu 2019.
[Gambas:Video CNN] (sah/osc)