Koorlap Tahlil 266 Sindir Kecurangan Pemilu Bagian Korupsi

CNN Indonesia
Rabu, 26 Jun 2019 15:19 WIB
Koordinatos Aksi Tahlil 266, Abdullah Hehamahua menyebut perilaku curang merupakan bagian dari korupsi sehingga KPK harus turun tangan.
Koordinator aksi depan gedung MK, Abdullah Hehamahua meminta MK perintahkan untuk mengaudit kinerja KPU. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Lapangan Aksi Halalbihalal dan Tahlil Akbar 226, Abdullah Hehamahua meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk melakukan audit terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut dia, KPU telah melakukan perbuatan curang terkait dengan penambahan daftar pemilih tetap (DPT) di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Sekarang bandingkan angka-angka DPT Pilkada Jatim 2018 dan data Pilkada Jateng 2018, itu dari 1,43 persen hanya sekitar 500 ribu tambahan untuk DPT. Tapi, data yang ada di Jatim dan Jateng itu sampai belasan juta," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (26/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan curang, menurut Abdullah, merupakan salah satu golongan dari tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, mantan penasihat KPK ini meminta lembaga antirasuah tersebut turun tangan untuk mengaudit kecurangan yang dilakukan KPU.

Dia melanjutkan, KPK memiliki kewenangan mengaudit jika berkaca pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.


"Dalam UU Tindak Pidana Korupsi, itu korupsi ada 7 golongan. Salah satunya adalah perbuatan curang. Jadi, apa yang dilakukan KPU itu adalah (perbuatan) curang," tutur dia.

"Oleh karena itu, maka, kalau Bawaslu tidak melakukan investigasi forensik terhadap IT KPU, saya mohon kepada teman-teman saya, junior saya di KPK melakukan investigasi forensik terhadap IT KPU," sambungnya.

Seruan mantan penasihat KPK ini pun lantas disambut teriakan setuju peserta massa aksi.

"Setuju, setuju. Pemerintah pembohong," ungkap mereka.


Sesuai jadwal rangkaian sidang, Mahkamah Konstitusi sedianya mengumumkan hasil putusan sengketa Pilpres pada 28 Juni. Namun demikian, Juru Bicara MK, Fajar Laksono memastikan pengumuman putusan sidang maju sehari, atau pada 27 Juni 2019.

Fajar Laksono menyampaikan keputusan untuk memajukan sidang putusan mempertimbangkan aturan tata laksana sidang.

"Ada ketentuan hukum acara yang harus menyampaikan panggilan itu tiga hari sebelum sidang. Artinya, tidak bisa sekali lagi MK tiba-tiba diputuskan, oke hari ini kita mengadakan sidang, tidak bisa seperti itu," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (25/6).

Fajar menyebut percepatan jadwal sidang putusan juga dilakukan karena kesiapan para hakim konstitusi. Ia menyebut para hakim yakin bisa menuntaskan kajian pada 27 Juni mendatang.

(ryn/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER