Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN)
Zulkifli Hasan meninggalkan kediaman capres nomor urut 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan sebelum rapat Koalisi Adil dan Makmur menanggapi putusan sengketa
Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (
MK).
Saat ditanya alasan dirinya meninggalkan lokasi sebelum acara selesai, Zulhas mengatakan memiliki kegiatan dengan sejumlah ulama di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Saya sudah janji dengan para ulama di Sentul, jadi saya pamit duluan," kata Zulkifli sebelum meninggalkan rumah Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prabowo dan Sandiaga sendiri memang menggelar acara nobar sidang putusan MK di kediamannya tersebut. Dalam kegiatan itu, Prabowo pun mengundang seluruh petinggi partai koalisi pendukungnya dalam kontestasi Pilpres 2019.
Diketahui, selain untuk Nobar, Prabowo juga disebut menggelar rapat dengan seluruh petinggi partai anggota koalisi untuk menyikapi putusan MK yang dibacakan hari ini.
Zulhas mengatakan dia tak bisa menunggu nanti lagi untuk pergi karena naskah putusan MK yang dibacakan secara rinci diprediksi memakan waktu lama. Pria yang juga Ketua MPR itu mengaku sebelumnya sudah berada di rumah Prabowo tersebut sejak siang tadi. Namun, hingga kini, putusan yang dibacakan sejak 12.30 WIB itu belum selesai.
"Saya sudah ada janji dengan para ulama," kata dia lagi menegaskan.
Dalam kesempatan itu, Zulkifli juga memastikan apapun putusan MK nantinya akan diterima dengan lapang dada. Pihaknya mengaku sudah bekerja keras dalam upaya pemenangan paslon 02 Prabowo-Sandiaga Uno hingga sampai pada penghujung perjuangan di MK.
"Tentu apapun putusan MK nanti karena menurut konstitusi akhir dari perjalanan demokrasi, pemilihan presiden dan parlemen tentu nanti pada akhirnya di putusan MK karena itu adalah mengikat dan binding," kata Zulhas.
"Semua harus berakhir. Nah oleh karena itu apapun nanti putusan MK, kita akan dukung, kita patuhi karena itu adalah keputusan konstitusi dan itulah perjuangan akhir dari seluruh rangkaian perjuangan kita," ucapnya.
Sidang putusan sengketa Pilpres 2019 digelar mulai pukul 12.30 WIB di ruang sidang MK hari ini. Perkara ini yang dimohonkan kubu Prabowo-Sandi ini diregister MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Kubu Prabowo-Sandi menuding telah ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pilpres.
Dalam sidang sengketa pilpres ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan.
(tst/kid)