KPU: Pemilu Tak Sempurna, tapi Tudingan 02 Sebatas Narasi

CNN Indonesia
Kamis, 27 Jun 2019 18:36 WIB
KPU mengakui dalam Pemilu 2019 ada saja kekurangan maupun kesalahan, namun ketika ada tudingan kecurangan harus disertai bukti kuat, bukan narasi semata.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengakui Pemilu 2019, khususnya pilpres berjalan dengan tidak sempurna. Namun, dia menganggap tudingan kecurangan yang dinarasikan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno lewat gugatan PHPU Pilpres 2019 juga tidak disertai bukti yang kuat.

Menurut Pramono, dalam penyelenggaraan pemilu pasti ada saja kesalahan dan kelalaian yang terjadi. KPU pun butuh kontrol dari masyarakat dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Namun, dia menyayangkan ketika tuduhan kecurangan tidak disertai bukti-bukti yang kuat.

"Tak ada gading yang tak retak. Tetapi yang jadi masalah ketika tuduhan-tuduhan itu hanya narasi. Kalaupun ada bukti itu sumir. Yang kuat tuduhanya, tapi buktinya tidak kuat," ucap Pramono di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pramono mengatakan itu setelah majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan banyak dalil kecurangan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi tidak terbukti. Misalnya, tuduhan ketidaknetralan aparat, pengerahan PNS BUMN untuk kampanye, serta penggunaan anggaran negara untuk kampanye.

"Kalau selama ini tudingannya adalah KPU secara sengaja merencanakan secara terstruktur untuk memenangkan salah satu paslon, nah argumen-argumen yang sejauh diungkapkan di Mahkamah itu tadi cukup terbantahkan," ucap Pramono.

Pramono enggan sesumbar meski banyak dalil tim hukum Prabowo-Sandi yang dimentahkan hakim MK. Pramono mengaku optimistis, namun tidak ingin menduga-duga majelis hakim bakal menolak permohonan Prabowo-Sandi.

Terpenting, lanjut Pramono, semua pihak telah diberikan kesempatan yang sama dalam persidangan. Baik tim hukum Prabowo-Sandi selaku pemohon, KPU selaku termohon, serta tim hukum Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait, dan Bawaslu selaku pihak pemberi keterangan.

Nantinya, setelah majelis hakim MK membacakan putusan hingga selesai, KPU bakal menggelar rapat pleno. Tentu dalam rangka menyikapi putusan MK.

Dalam rapat pleno juga bakal ditentukan kapan KPU bakal menetapkan capres-cawapres terpilih Pilrpes 2019.

"Prinsipnya jam berapapun ini selesai, kita akan langsung tindaklanjuti dengan rapat pleno. Tergantung putusannya apa. Diterima atau ditolak kita harus mempersiapkan alternatif-alternatif," kata Pramono. (bmw/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER