"Coba lihat, Mahkamah tidak pernah berani mengatakan bahwa kecurangan ini faktual. Cuma selalu dikatakan kecurangan itu berakibat langsung enggak dengan suara. Tapi kecurangan itu tidak pernah bisa dibantah," ucap Bambang di sela sidang PHPU Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Bambang mengatakan itu untuk membantah bukti dan saksi yang dihadirkan pihaknya tidak berkualitas. Bambang menjelaskan bahwa bukti dan saksi yang dihadirkan telah menunjukkan suatu kecurangan yang terjadi. Baik dari bukti mau pun keterangan saksi. Itu digunakan sebagai dasar untuk mengungkapkan bahwa kecurangan benar-benar terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demi mengungkap itu semua, lanjut Bambang, perlu ada campur tangan dari KPU selaku penyelenggara dan paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin selaku petahana yang memiliki instrumen kenegaraan.
"Yang punya alat dan struktur itu adalah pihak termohon (KPU) dan pihak petahana. Itu sebabnya share mengenai pembuktian itu harus dilakukannya tidak hanya oleh pemohon karena fakta kecurangannya masif di mana-mana, " kata Bambang.
[Gambas:Video CNN] (bmw/osc)