Jakarta, CNN Indonesia -- Kediaman
Prabowo Subianto di Kertanegara IV mulai ramai didatangi para relawan, Kamis (27/6) malam jelang putusan akhir sengketa
Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. MK diketahui telah memulai sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 sejak pukul 12.30 WIB.
Sejak Kamis (27/6) siang, memang telah hadir sejumlah relawan di sekitar Kertanegara, namun jumlahnya tak cukup banyak, bisa dihitung jari. Baru selepas salat Isya sekitar pukul 19.30 WIB relawan pendukung terus berdatangan.
Kebanyakan dari mereka adalah emak-emak dan orang tua. Tak sedikit juga ada yang membawa anak-anak. Para relawan pendukung juga memenuhi jalanan kompleks yang berada di depan kediaman mantan Danjen Kopassus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara di lokasi nonton bareng jalannya putusan MK yang digelar di Media Center Prabowo-Sandi yang berada persis di seberang kediaman Prabowo, justru tampak sepi. Alih-alih menonton sidang, para relawan lebih getol berswafoto di depan rumah Prabowo.
Hingga saat ini, MK memang belum menyampaikan putusan terkait diterima atau ditolaknya gugatan hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi. MK baru membacakan dalil-dalil penolakan dari beberapa permohonan gugatan itu.
Terkait beberapa gugatan yang ditolak, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menyebut pihaknya tetap optimistis MK akan memenangkan gugatan yang mereka ajukan.
Andre mengatakan, semua pimpinan partai Koalisi Indonesia Adil dan Makmur yang hadir dalam acara nobar dan rapat di kediaman Prabowo pun masih optimistis dengan hasil yang memuaskan. Padahal, selama sidang berlangsung, Majelis Hakim MK sudah menolak beberapa dalil permohonan yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi.
"Sampai tadi barusan saya keluar pimpinan masih tetap optimis jadi kita masih menunggu keputusan resmi MK nanti ya," kata Andre.
Andre juga meminta kepada seluruh pendukung untuk tetap mendoakan yang terbaik bagi Prabowo-Sandi. Andre juga berjanji Prabowo-Sandi akan langsung menyampaikan keterangan terbuka seusai putusan final MK dibacakan.
(tst/ain)