Yusril: Putusan MK Akhiri Konflik dan Pertikaian

CNN Indonesia
Kamis, 27 Jun 2019 23:57 WIB
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menyebut putusan MK mesti jadi momentum kembali menjalin persaudaraan.
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menyebut putusan MK mesti jadi momentum merajut kembali persatuan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengaku lega dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa pilpres Prabowo-Sandiaga Uno.

Yusril mengatakan putusan MK itu adalah momentum untuk mengakhiri konflik dan pertikaian yang terjadi akibat pilpres selama ini.

"Sidang MK malam ini mengakhiri konflik dan pertikaian. Tidak ada lagi meme, WA macam-macam yang isinya menghasut soal kecurangan," ujar Yusril ditemui usai sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril mengatakan, tim Prabowo telah diberi kesempatan untuk membuktikan kecurangan pilpres yang selama ini dituduhkan. Namun dari fakta persidangan, tim 02 itu tak dapat membuktikan.

"Mereka sudah diberi kesempatan untuk membuktikan kecurangan, tapi tidak bisa butikan," katanya.


Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu berharap putusan MK dapat menjadi momentum bagi semua pihak untuk kembali menjalin hubungan persaudaraan dan melupakan konflik yang terjadi. Ia meminta agar semua pihak menerima hasil putusan tersebut.

"Demikian final sudah, pilpres selesai puncaknya malam ini. Kita kembali saudara, lupakan konflik, kemarahan, benci, dendam, kita bersatu demi kejayaan bangsa dan negara," ucapnya.

MK sebelumnya telah menolak gugatan sengketa pilpres Prabowo-Sandi. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan seluruh gugatan tersebut tak beralasan menurut hukum.

"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokpok permohonan menolak permohohan pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan MK yang dibacakan Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).


Merespon bunyi putusan tersebut, Prabowo Subianto mengatakan menghormati putusan tersebut.

"Kami patuh dan ikuti jalur konstitusi yaitu UUD 1945 dan sistem uu yg berlaku. Maka dengan ini kami nyatakan bahwa kami hormati hasil keputusan MK," ujar Prabowo di kediamannya, Kamis (27/6) malam.

Namun demikian, Prabowo juga menyatakan akan segera berkonsultasi untuk mencari langkah hukum lain yang bisa ditempuh.

"Tentunya setelah ini kami akan segara konsultasi dengan tim hukum untuk minta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan konstitusional lain yang mungkin bisa ditempuh," kata Prabowo.


Sementara itu, Presiden Joko Widodo yang juga capres petahana meminta bangsa Indonesia menjaga persatuan.

"Tidak ada lagi 01 dan 02. Yang ada adalah persatuan Indonesia," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/6) malam.

Jokowi dalam kesempatan itu juga mengajak semua pihak untuk menerima hasil putusan MK. Kata dia keputusan MK bersifat final. "Dan kita harus hormati dan melaksanakan bersama-sama," katanya.


[Gambas:Video CNN]

(psp/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER