Ma'ruf Amin: Bismillah, Kita Bersama Bangun Negeri

CNN Indonesia
Kamis, 27 Jun 2019 22:18 WIB
Ma'ruf Amin menyebut putusan MK seharusnya mengutuhkan kembali semua elemen ke dalam persatuan sebagai bangsa Indonesia.
Calon presiden Jokowi dan cawapres Ma'ruf Amin. (REUTERS/Willy Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ma'ruf Amin menyebut putusan Mahkamah Konstitusi soal sengketa hasil Pilpres bertujuan untuk kemaslahatan umat, bukan untuk memenangkan suatu pihak. Calon wakil presiden nomor urut 01  mengajak seluruh pihak untuk segera bekerja kembali membangun bangsa.

"Tugas kita sekarang, bagaimana mewujudkan cita-cita proklamasi, cita-cita para pendiri bangsa dalam sejahterakan bangsa dan memajukan bangsa," kata Ma'ruf dalam keterangan resmi usai putusan MK, Kamis (27/6) malam di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

"Marilah kita bahu membahu menyingsingkan lengan baju, mulai malam ini dengan ucapkan bismillah kita bersama sama bangun negeri ini untuk kebaikan bangsa semua," kata dia menambahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ma'ruf menekankan keputusan MK harus kenali mengutuhkan seluruh elemen sebagai bangsa.

"Sekali lagi mohon doa, dukungan, dan kesiapan kita seluruh bangsa untuk memajukan dan sejahterakan bangsa Indonesia," kata dia.

Ma'ruf menyampaikan keterangan setelah Presiden Jokowi. Sebelumnya, Jokowi menyatakan putusan MK harus dihormati. Putusan MK menurutnya memperteguh suara yang telah diberikan rakyat selama proses pemilu 2019.

Dia pun mengajak semua pihak bersatu kembali. Tidak lagi berkubu seperti saat Pilpres 2019.

"Tak ada lagi 01 dan 02. Yang ada hanya persatuan Indonesia," kata Jokowi.

Sementara itu calon presiden Prabowo Subianto menyatakan menghormati putusan MK, namun tetap akan berkonsultasi dengan tim hukumnya untuk mengambil langkah hukum lain yang mungkin ada. 

"Kami serahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki pada Allah SWT, tuhan yang maha esa. Tentunya setelah ini kami akan segara konsultasi dengan tim hukum untuk minta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan konstitusional lain yang mungkin bisa ditempuh," kata Prabowo dalam jumpa pers di kediamannya, Jalan Kartanegara, Jakarta.

Mahkamah Konstitusi telah memutus menolak seluruh permohonan sidang sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga, soal dugaan kecurangan Pilpres 2019.

Majelis hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman menyatakan berdasar Rapat Permusyawaratan Hakim menyimpulkan pokok permohonan Prabowo-Sandi tidak beralasan menurut hukum.

"Amar putusan mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan MK yang dibacakan Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta. (uli/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER