Dengan putusan itu, Joko Widodo-Ma'ruf Amin tinggal menunggu ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
"Tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk mengubah hasil kemenangan pasangan Jokowi-Ma'ruf," kata Ace di Jakarta, Kamis (27/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Idealnya, Prabowo-Sandi sudah seharusnya mengakui kemenangan Jokowi-Kiai Ma'ruf dan mengucapkan selamat atas kemenangan ini. Karena putusan MK ini sifatnya final dan mengikat," ujar dia.
"Tunjukkan kepada rakyat Indonesia tentang kebesaran jiwa mengakui kemenangan pak Jokowi," kata Ace.
Rachland mengatakan, Mahkamah Internasional hanya menangani dua sengketa, yakni International Court of Justice dan International Criminal Court.
"Cuma ada dua 'Mahkamah Internasional'. International Court of Justice dan International Criminal Court. Yang satu melayani sengketa antarnegara. Lainnya mengurus Genocide, War Crimes, Crimes Against Humanity dan Crimes of Aggression. Sengketa Pemilu mau dibawa ke mahkamah mana?" kata Rachland dalam twitternya.
[Gambas:Twitter]
Rachland juga mengucapkan selamat atas kemenangan Jokowi-Maruf menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024.
"Saatnya kita melanjutkan hidup dan pergaulan pribadi. Dan merajut kembali persaudaraan sebagai bangsa dalam prinsip kewarganegaraan yang setara," kata Rachland.
[Gambas:Video CNN]
(antara/osc)