TKN Sebut Tak Ada Upaya Hukum Lagi untuk Prabowo-Sandi

CNN Indonesia
Jumat, 28 Jun 2019 09:02 WIB
Jubir TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan menilai usai putusan sengketa Pilpres 2019 oleh MK, tak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh Prabowo-Sandi.
Jubir TKN Ace Hasan Syadzily. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto).
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily menyebut tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno setelah Mahkamah Konstitusi menolak PHPU Pilpres 2019.

Dengan putusan itu, Joko Widodo-Ma'ruf Amin tinggal menunggu ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

"Tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk mengubah hasil kemenangan pasangan Jokowi-Ma'ruf," kata Ace di Jakarta, Kamis (27/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Partai Golkar itu mengatakan putusan MK semakin memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan pasangan Jokowi-Ma'ruf dalam pemilu Presiden 2019 yang demokratis, jujur dan adil.
Dia mengatakan tidak ada lagi alasan yang menyatakan bahwa Pilpres 2019 dilakukan dengan kecurangan. Mengingat tidak ada satupun dalil gugatan yang dapat dibuktikan dalam persidangan MK.

"Idealnya, Prabowo-Sandi sudah seharusnya mengakui kemenangan Jokowi-Kiai Ma'ruf dan mengucapkan selamat atas kemenangan ini. Karena putusan MK ini sifatnya final dan mengikat," ujar dia.

Menurutnya, apabila Prabowo-Sandi sudah mengakui dan mengucapkan selamat kepada pasangan Jokowi-Ma'ruf maka proses rekonsiliasi akan berjalan dengan sebagaimana mestinya.

"Tunjukkan kepada rakyat Indonesia tentang kebesaran jiwa mengakui kemenangan pak Jokowi," kata Ace.
Hal sama juga diutarakan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachland Nashidik. Menurut dia, Prabowo-Sandi tak bisa menempuh jalur hukum lain usai di MK. Sekalipun mau membawa masalah sengketa pemilu ke Mahkamah Internasional, tetap tidak bisa.

Rachland mengatakan, Mahkamah Internasional hanya menangani dua sengketa, yakni International Court of Justice dan International Criminal Court.

"Cuma ada dua 'Mahkamah Internasional'. International Court of Justice dan International Criminal Court. Yang satu melayani sengketa antarnegara. Lainnya mengurus Genocide, War Crimes, Crimes Against Humanity dan Crimes of Aggression. Sengketa Pemilu mau dibawa ke mahkamah mana?" kata Rachland dalam twitternya.

Rachland juga mengucapkan selamat atas kemenangan Jokowi-Maruf menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024.

"Saatnya kita melanjutkan hidup dan pergaulan pribadi. Dan merajut kembali persaudaraan sebagai bangsa dalam prinsip kewarganegaraan yang setara," kata Rachland. 
[Gambas:Video CNN]

(antara/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER