KPU akan menetapkan pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai capres-cawapres terpilih usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak, tidak wajib untuk hadir [kedua paslon]," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta, Jumat (28/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jatah 20 orang untuk masing-masing tim. Dari 01 dan 02. Kami minta itu diberikan daftar namanya," kata dia.
Terkait keamanan, Arief menjamin prosesi rapat pleno akan berjalan lancar. Ia menyatakan hanya nama-nama utusan yang terdaftar saja yang dapat masuk mengikuti prosesi tersebut.
"Makanya kita minta daftar namanya besok, nanti kita berikan name tag-nya, berdasarkan nama itu. Jadi hanya mereka yang tertulis namanya yang bisa masuk," kata Arief.
"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohohan pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan MK yang dibacakan Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Tak berselang lama bunyi putusan MK, Prabowo Subianto mengatakan menghormati putusan tersebut.
"Kami patuh dan ikuti jalur konstitusi yaitu UUD 1945 dan sistem uu yg berlaku. Maka dengan ini kami nyatakan bahwa kami hormati hasil keputusan MK," ujar Prabowo di kediamannya, Kamis (27/6) malam.
Namun demikian, Prabowo juga menyatakan akan segera berkonsultasi untuk mencari langkah hukum lain yang bisa ditempuh.
"Tentunya setelah ini kami akan segara konsultasi dengan tim hukum untuk minta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan konstitusional lain yang mungkin bisa ditempuh," kata Prabowo.
[Gambas:Video CNN] (rzr/ain)