Capres Tak Diwajibkan Hadir Saat Penetapan Pemenang Pilpres

CNN Indonesia
Jumat, 28 Jun 2019 13:47 WIB
KPU tak mewajibkan dua pasangan capres-cawapres hadir saat rapat pleno penetapan. Namun, KPU berharap keduanya datang agar ada pernyataan bersama usai Pilpres.
Ketua KPU Arief Budiman mengimbau kedua paslon pilpres 2019 hadir dalam pleno penetapan capres-cawapres terpilih pada 30 Juni 2019. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak wajib menghadiri prosesi rapat pleno penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU pada Minggu (30/6) lusa.

KPU akan menetapkan pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai capres-cawapres terpilih usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak, tidak wajib untuk hadir [kedua paslon]," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta, Jumat (28/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief mengatakan pihaknya telah mengirim undangan rapat pleno penetapan itu kepada masing-masing tim kampanye paslon terkait mulai hari ini. Ia pun berharap mulai esok sudah menerima 20 daftar nama-nama utusan dari masing-masing Paslon untuk menghadiri rapat pleno tersebut

"Jatah 20 orang untuk masing-masing tim. Dari 01 dan 02. Kami minta itu diberikan daftar namanya," kata dia.
Meski tak diwajibkan, Arief berharap kedua paslon maupun seluruh utusan parpol peserta pemilu hadir saat prosesi penetapan tersebut. Hal itu bertujuan agar muncul suatu pernyataan bersama usai gelaran Pilpres 2019 resmi berakhir.

"Kita berharap datang semua. Mudah-mudahan kesempatan pertemuan besok dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh pihak termasuk kementerian/lembaga, organisasi masyarakat sipil, kita undang perwakilannya," kata dia.

Terkait keamanan, Arief menjamin prosesi rapat pleno akan berjalan lancar. Ia menyatakan hanya nama-nama utusan yang terdaftar saja yang dapat masuk mengikuti prosesi tersebut.

"Makanya kita minta daftar namanya besok, nanti kita berikan name tag-nya, berdasarkan nama itu. Jadi hanya mereka yang tertulis namanya yang bisa masuk," kata Arief.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan seluruh gugatan tersebut tak beralasan menurut hukum.

"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohohan pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan MK yang dibacakan Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Tak berselang lama bunyi putusan MK, Prabowo Subianto mengatakan menghormati putusan tersebut.

"Kami patuh dan ikuti jalur konstitusi yaitu UUD 1945 dan sistem uu yg berlaku. Maka dengan ini kami nyatakan bahwa kami hormati hasil keputusan MK," ujar Prabowo di kediamannya, Kamis (27/6) malam.

Namun demikian, Prabowo juga menyatakan akan segera berkonsultasi untuk mencari langkah hukum lain yang bisa ditempuh.

"Tentunya setelah ini kami akan segara konsultasi dengan tim hukum untuk minta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan konstitusional lain yang mungkin bisa ditempuh," kata Prabowo.
[Gambas:Video CNN] (rzr/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER