Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian menyatakan hingga Sabtu (29/6) ini belum mendapat laporan soal pergerakan massa ke Komisi Pemilihan Umum saat penetapan pasangan calon terpilih di Pilpres 2019, pada Minggu (30/6).
"Sampai sekarang belum ada pemberitahuan. InsyaAllah lancar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Sabtu (29/6).
Jika pun ada massa yang ingin berunjuk rasa, menurut Argo, maka mereka harus mengikuti prosedur sesuai dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengamankan penetapan ini, kepolisian bersama TNI akan menerjunkan hampir 10 ribu personel di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Argo mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan semua pihak termasuk bidang kesehatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, pemadam kebakaran, Dinas Perhubungan DKI dan Satpol PP DKI.
"Untuk besok kami ada jadwal mendengarkan keputusan KPU, kami sudah siapkan perencanaan di sana," kata dia.
Sementara rekayasa lalu lintas akan diterapkan tergantung situasi. Jika tidak terlihat penumpukan kendaraan, rute lalu lintas akan berlaku normal.
"Kami lihat seperti apa, nanti Dirlantas sudah menyiapkan rekayasa," ucap dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui sudah menolak seluruh permohonan kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno pada sidang sengketa Pilpres 2019.
MK beralasan gugatan Prabowo tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, putusan yang dibacakan pada Kamis (27/6) itu mengukuhan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Beberapa saat setelah keputusan MK, Prabowo Subianto telah memberikan pernyataan menerima hasil putusan MK. Pada Sabtu ini, Gerindra juga menyatakan bahwa Prabowo-Sandi tidak akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk menyikapi keputusan tersebut.
KPU sebelumnya berjanji akan melangsungkan penetapan calon presiden dan wakil presiden paling lambat tiga hari pasca-putusan MK.
Ketua KPU Arief Budiman melarang pendukung pasangan calon datang penetapan besok karena acara besok bukan ajang kampanye.
"[Pendukung] enggak usah [datang ke KPU]. Ini kan rapat pleno penetapan, bukan ajang pertunjukan, atau ajang kampanye. Ini rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Pemilu 2019," kata Arief saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (28/6).
(ryh/vws)