Penyidik Gakkumdu Polresta Palembang, Inspektur Satu Hamsal mengatakan pihaknya tidak bisa menghadirkan kelima tersangka karena para komisioner KPU tersebut beralasan sedang rapat pleno saat pelimpahan dilakukan. Penyidik hanya membawa satu boks berisi berkas dan barang bukti yang diserahkan kepada kejaksaan.
"Pelimpahan tahap dua, barang bukti tanpa menghadirkan tersangka memang tidak melanggar aturan UU Pemilu. Jadi diperbolehkan [pelimpahan tanpa tersangka]," ujar Hamsal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami beri kesempatan sampai besok untuk penyidik menghadirkan tersangka. Berdasarkan undang-undang Pemilu, pelimpahan tahap 2 bisa dilakukan tanpa kehadiran para tersangka," kata Asmadi.
"Setelah [pelimpahan] tahap 2, kita punya waktu 5 hari untuk meneliti berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Batas waktunya 5 hari. Tapi kemungkinan 1-2 hari ini akan kita limpahkan ke pengadilan," ujar Riko menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polresta Palembang menetapkan EF, Ketua KPU Palembang bersama empat komisioner lainnya yakni AI, YT, AB, dan SA sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu dengan tidak melaksanakan rekomendasi PSL dan PSU di 70 TPS dari Bawaslu.
Rekomendasi PSL dan PSU yang dikeluarkan Bawaslu karena banyak daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak dapat mencoblos akibat kekurangan surat suara pada 17 April. Karena hal tersebut, banyak warga di kawasan Ilir Timur II, Palembang yang kehilangan hak pilihnya saat gelar PSU 27 April 2019.
Lima Komisioner KPU Palembang dijadikan tersangka dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 554 subsider pasal 510 nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga. (idz/ain)