Lima Komisioner KPU Palembang Mangkir Saat Pelimpahan Berkas

CNN Indonesia
Senin, 01 Jul 2019 23:48 WIB
Kejaksaan Negeri Palembang memastikan proses hukum tetap berlanjut meski tersangka lima komisioner KPU Palembang tak dihadirkan.
Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2019. Lima tersangka Komisioner KPU Palembang mangkir saat pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Palembang. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palembang, Sumatra Selatan melakukan pelimpahan tahap dua perkara kepada Kejaksaan Negeri Palembang dugaan tindak pidana pemilu dengan tersangka 5 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang, Senin (1/7). Para tersangka mangkir dalam pelimpahan tersebut sehingga tidak dihadirkan penyidik.

Penyidik Gakkumdu Polresta Palembang, Inspektur Satu Hamsal mengatakan pihaknya tidak bisa menghadirkan kelima tersangka karena para komisioner KPU tersebut beralasan sedang rapat pleno saat pelimpahan dilakukan. Penyidik hanya membawa satu boks berisi berkas dan barang bukti yang diserahkan kepada kejaksaan.

"Pelimpahan tahap dua, barang bukti tanpa menghadirkan tersangka memang tidak melanggar aturan UU Pemilu. Jadi diperbolehkan [pelimpahan tanpa tersangka]," ujar Hamsal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Asmadi mengatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menghadirkan para tersangka hingga Selasa (2/7) pukul 10.00. Kalau tersangka masih tidak juga dihadirkan dalam pelimpahan berkas tahap kedua, kata dia, maka tidak akan menghentikan pihaknya untuk melimpahkan perkara ke pengadilan.


"Kami beri kesempatan sampai besok untuk penyidik menghadirkan tersangka. Berdasarkan undang-undang Pemilu, pelimpahan tahap 2 bisa dilakukan tanpa kehadiran para tersangka," kata Asmadi.

Tim Jaksa Gakkumdu Kejari Palembang Riko Budiman menambahkan, pelimpahan perkara tanpa tersangka ke pengadilan bisa dilakukan berdasarkan aturan Perbawaslu dan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Pada pasal 480 ayat 4 berbunyi, pelimpahan barang bukti dan tersangka tanpa dihadiri tersangka dapat diterima.

"Setelah [pelimpahan] tahap 2, kita punya waktu 5 hari untuk meneliti berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Batas waktunya 5 hari. Tapi kemungkinan 1-2 hari ini akan kita limpahkan ke pengadilan," ujar Riko menambahkan.


Diberitakan sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polresta Palembang menetapkan EF, Ketua KPU Palembang bersama empat komisioner lainnya yakni AI, YT, AB, dan SA sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu dengan tidak melaksanakan rekomendasi PSL dan PSU di 70 TPS dari Bawaslu.

Rekomendasi PSL dan PSU yang dikeluarkan Bawaslu karena banyak daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak dapat mencoblos akibat kekurangan surat suara pada 17 April. Karena hal tersebut, banyak warga di kawasan Ilir Timur II, Palembang yang kehilangan hak pilihnya saat gelar PSU 27 April 2019.

Lima Komisioner KPU Palembang dijadikan tersangka dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 554 subsider pasal 510 nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga. (idz/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER