Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (
Kemendikbud) menyatakan target selesainya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur Penerimaan Peserta Didik Baru (
PPDB) sistem zonasi akan diselesaikan dalam tahun ini.
Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemenduikbud, Chatarina Muliana Girsang mengatakan Kemendikbud akan menggandeng sejumlah kelembagaan terkait.
"Kita mengejar tahun ini harus keluar [perpresnya]," ujar Chatarina di gedung Kemkominfo, Jakarta Pusat, Senin (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lembaga yang akan digandeng ada 18 kelembagaan di antaranya Kementerian PUPR, Kemenkeu, Bappenas dan Kemendagri.
Chatarina kemudian menerangkan pihaknya bersama kelembagaan terkait akan mengatur sejumlah hal dalam Perpres itu di antaranya adalah rotasi guru yang harus dilakukan berdasarkan zonasi.
Ia mengatakan akan lebih mudah jika guru dirotasi berdasarkan kebutuhan per mata pelajaran. Sehingga pembagiannya bisa mengacu pada data kekurangan guru menurut bidangnya. Selain itu, pembangunan sarana dan prasarana juga harus dilakukan berdasarkan kebutuhan per zonasi.
Lebih lanjut Chatarina menjelaskan Perpres ini nantinya akan fokus pada sinkronisasi antarlembaga. Bukan pada sanksi.
"Yang kita atur bukan bagaimana sanksinya tapi sinkronisasi, kolaborasi, sinergi antar kelembagaan dengan pemerintah daerah," ujar dia.
Chatarina berharap nantinya peraturan ini bisa mempermudah kinerja pemerintah daerah yang selama ini kesulitan menerapkan PPDB Zonasi.
Selama ini PPDB sistem zonasi diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy sebelumnya mengatakan sistem zonasi dapat menciptakan pemerataan pendidikan. Ia pun menyatakan sistem itu akan diatur dalam Perpres.
"Sedang dalam proses untuk dalam bentuk Perpres. Itu akan memetakan seluruh populasi siswa sehingga nanti akan mudah menyesuaikannya termasuk kekurangan guru, ketimpangan sarana prasarana," ujar Muhadjir, Jumat (21/6).
Sistem zonasi menuai protes sejumlah orang tua murid di beberapa daerah, seperti Jawa Timur dan Jawa Barat. Bahkan, di Jawa Timur PPDB sempat dihentikan sementara.
Sistem zonasi yang menjadikan faktor jarak rumah dengan sekolah membuat orang tua murid tidak dapat memasukkan anaknya ke sekolah yang selama ini dianggap favorit meskipun prestasi anaknya memenuhi syarat.
(ani/ain)