Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan bakal ada perubahan kuota sekolah dalam penerimaan calon mahasiswa melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (
SNMPTN) karena ada sistem
zonasi.
Sebab, kuota yang lebih besar ditujukan kepada sekolah yang berakreditasi lebih tinggi. Sementara, zonasi bertujuan untuk memeratakan kualitas sekolah.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan hal ini bertentangan dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis Zonasi. Hamid pun mengatakan telah mengkoordinasikannya dengan Direktorat Jenderal Pembelajaraan dan Kemahasiswaan (Dirjen Belmawa) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan ada perubahan-perubahan di sekolah-sekolah yang sekarang umumnya dapat undangan banyak dari perguruan tinggi tertentu,"ujar kepada
CNNIndonesia.com di kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (25/6).
Sebelumnya, sistem zonasi diketahui berfungsi untuk menghilangkan favoritisme pada sekolah. Dengan jumlah kuota SNMPTN yang lebih besar untuk sekolah dengan akreditasi tinggi, sekolah yang bersangkutan akan terus menjadi favorit incaran calon siswa.
 Ratusan wali murid memprotes PPDB dengan sistem zonasi, di Surabaya, Rabu (19/6). ( CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman) |
Berdasarkan peringkat yang disusun oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), diketahui peserta didik yang dapat mendaftar SNMPTN 2019 merupakan siswa yang berasal dari sekolah dengan akreditasi A sebanyak 40 persen, akreditasi B sebanyak 25 persen, dan akreditasi C sebanyak 5 persen terbaik di sekolahnya.
Hamid menjelaskan perubahan itu pasti terjadi mengingat kuota untuk sekolah akreditasi A pada masa Mendikbud Muhammad Nuh sebesar 60 persen. Jumlah tersebut turun pada tahun ini menjadi 40 persen.
Meskipun begitu, Hamid mengatakan tidak bisa mengupayakan hal lebih jauh terkait dengan perubahan tersebut. Ia menyebut LTMPT sebagai lembaga yang mengurus masalah perguruan tinggi bekerja secara independen.
"Kerja sama kan tetap ya kerja sama [dengan Dikti], tetapi masuk ke perguruan tinggi itu ditangani oleh lembaga tersendiri," kata Hamid.
Oleh karenanya, lanjut dia, Kemendikbud akan mengusahakan agar kelanjutan dari sistem zonasi ini tidak hanya terkait PPDB, namun juga pada pemerataan kualitas sekolah. Salah satunya dengan memperbaiki infrastruktur sekolah, terutama sekolah-sekolah baru. Kemudian pemerataan tenaga pendidik kompeten dan kepala sekolah.
"Yang paling penting itu adalah meredistribusi guru-guru terbaik jangan sampai hanya numpuk di satu sekolah umumnya kan di sekolah favorit," ujarnya
 Orangtua siswa antre PPDB di SMAN 8 Jakarta, Senin (24/6). (CNN Indonesia/Safir Makki) |
"Yang kedua adalah kepala sekolah, kepala sekolah harusnya begitu sudah berhasil di satu tempat kalau sudah dua atau tiga tahun ya mungkin sudah saatnya untuk memimpin sekolah-sekolah yang mungkin selama ini tidak pernah dilirik," kata Hamid.
Sebelumnya Mendikbud Muhadjir Effendy telah mengkritisi kebijakan pemeringkatan siswa melalui akreditasi sekolah itu. Menristek Dikti pun telah menanggapi dan mengatakan akan mengevalusai kebijakan tersebut.
(ani/arh)