Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya kembali mengingatkan pengemudi dan penumpang roda empat atau mobil untuk mengenakan sabuk pengaman saat berkendara. Pelanggaran atas hal itu dapat terkena hukuman penjara satu bulan.
Peringatan dikeluarkan setelah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan empat fitur baru pada tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE), pada Senin (1/7).
Fitur baru tersebut antara lain pemakaian
seat belt (sabuk pengaman), penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan pengemudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hukuman bui untuk yang tidak mengenakan sabuk pengaman, Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman mengatakan aturan tersebut telah ditetapkan dalam Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (2/7).
Tak hanya soal sabuk pengaman, Arif pun menyampaikan pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat 1 yaitu kurungan pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Selain itu, setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Hal itu diatur dalam Pasal 287 ayat 5.
Kemudian penggunaan handphone dapat diatur dalam Pasal 106 ayat 1. Bunyinya : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Arif mengatakan denda juga akan diberikan pada pelanggar ganjil genap.
"Ganjil genap Rp500 ribu," tuturnya.
Tilang elektronik dengan fitur baru sudah dipasangan di sejumlah titik di Jakarta sejak kemarin. Dengan fitur baru ini pengemudi semakin sulit mengelak saat tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Berikut ini titik-titik penempatan kamera ETLE dengan fitur terbaru:
1. JPO MRT Bundaran Senayan
2. JPO MRT Polda Semanggi
3. JPO depan Kementerian Pariwisata
4. Jembatan penyeberangan MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
5. Flyover Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin
6. Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin ke Sudirman
7. Simpang bundaran Patung Kuda
8. Simpang TL Sarinah Bawaslu
9. Simpang TL Sarinah Starbucks
10. JPO Plaza Gajah Mada
(gst/wis)