Titik Terang Kasus RJ Lino di Ujung Kepemimpinan KPK Jilid IV

CNN Indonesia
Selasa, 02 Jul 2019 16:29 WIB
Selama lebih dari empat tahun, kasus suap yang menjerat RJ Lino belum masuk meja hijau. Kini, KPK mengklaim telah menemukan titik terang kasus tersebut.
Selama lebih dari empat tahun, kasus suap yang menjerat RJ Lino belum masuk meja hijau. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus suap pengadaan Quay Container Crane (QCC) yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino sudah berumur lebih dari 4,5 tahun. Selama itu pula kasus tersebut belum masuk ke persidangan.

Di sisa masa jabatan KPK Jilid IV yang tinggal enam bulan, penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.

Senin (1/7) kemarin, KPK memeriksa ahli keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pesawat angkat dan angkut perusahaan BUMN, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Suismono, dan pegawai perusahaan yang sama, Akhmad Muliaddin. Mereka diperiksa untuk tersangka RJ Lino.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum keduanya diperiksa, KPK telah memeriksa saksi atau pihak terkait pada Februari 2018.


Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dari pemeriksaan keduanya, penyidik tengah mendalami keterangan saksi terkait hasil pengujian PT Biro Klasifikasi Indonesia dalam perkara ini.

Febri mengatakan pihaknya tengah menelusuri dokumen hasil pengujian untuk kebutuhan finalisasi kasus dan penghitungan kerugian negara.

"Dalam kasus ini kami fokus menelusuri satu persatu dokumen-dokumen ataupun hasil pengujian yang ada untuk kebutuhan finalisasi atau proses perhitungan keuangan negara," kata Febri di Gedung KPK, Senin (1/7).

Kasus korupsi pengadaan QCC di Pelindo II bermula pada Desember 2015. Eks Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino terseret kasus korupsi di perusahaan pelat merah yang ia pimpin. KPK menetapkan Lino sebagai tersangka pengadaan tiga buah Quay Container Crane tahun anggaran 2010.

Lino disebut telah menunjuk PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd, sebagai perusahaan penggarap proyek. Penunjukkan perusahaan asal Tiongkok itu dilakukan tanpa melalui proses lelang.


Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Puluhan saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut bergulir. Mereka adalah pihak-pihak terkait yang masuk jajaran petinggi PT Pelindo II saat kasus ini naik ke penyidikan. Salah satunya adalah adik mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto, Haryadi Budi Kuncoro. Namun, belum ada kepastian kapan kasus ini segera naik ke meja hijau.

Sejumlah pihak mengkritik KPK lantaran lambatnya penyelesaian perkara tersebut. Kasus ini kerap kali jadi PR Tahunan bagi KPK. Lantaran sempat satu tahun tidak ada kabar soal kasus ini, LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menuding KPK telah menghentikan kasus ini secara diam-diam.

"Dengan tidak ada kegiatan dan berkas perkara tidak dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum maka harus dimaknai telah terjadi penghentian penyidikan," kata Boyamin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (19/6).

Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Richard Joost Lino saat hadir sebagai saksi dalam rapat Pansus Angket Pelindo II, di Komplek Parlemen Senayan, jakarta, Kamis, 3 Desember 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
KPK bahkan kerap kali dibanding-bandingkan dengan institusi penegak hukum lainnya yakni Polri yang juga mengusut kasus korupsi di tubuh PT Pelindo II. Polisi mengusut kasus pengadaan yang berbeda. KPK mengusut pengadaan QCC, sementara Polri terkait pengadaan Mobile Crane.

Kasus Pelindo II di kepolisian sendiri sudah selesai dengan hukuman bagi Haryadi Budi Kuncoro. Ia divonis sembilan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta. Penuntasan kasus ini di kepolisian kerap kali jadi bahan kritik mangkraknya kasus pengadaan QCC di KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo berdalih, pada Mei 2019, penanganan kasus ini terhambat lantaran otoritas Tiongkok tidak merespons Mutual Legal Asistance (MLA) yang dilakukan KPK. MLA dilakukan untuk mengetahui harga unit QCC tersebut yang dibeli oleh Pelindo II dari perusahaan asal Tiongkok, yakni, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM).

Harga QCC sendiri dibutuhkan untuk menghitung kerugian negara yang diakibatkan dari kasus ini. Soal kerugian negara, pada sidang praperadilan KPK versus RJ Lino, kuasa hukum Lino sempat menpertanyakan angka kerugian negara akibat kasus pengadaan QCC. Hingga saat ini belum terungkap berapa total kerugian negara dalam kasus ini.

Atas kebuntuan itu, tim KPK mengambil jalan lain dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

Utang Komisioner

Baru pada awal Juli 2019, Agus kembali menyatakan lembaganya dapat segera melimpahkan kasus 'berdebu' ini ke pengadilan. Pihaknya sudah menentukan kerugian negara akibat kasus tersebut dari kesepakatan ahli dan BPK.

"Hari ini ada kemajuan yang sangat signifikan, masalah utama dari [kasus] RJ Lino adalah penghitungan kerugian keuangan negara. Hari ini sudah ada kesepakatan dari ahli dan BPK. Kami harapkan dalam sebulan terakhir ini akan selesai, masalahnya kalau sudah selesai langsung bisa dilimpahkan ke [Pengadilan] Tipikor," kata Agus.


Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan kasus RJ Lino merupakan utang lembaganya yang telah ditinggalkan oleh komisioner KPK sebelumnya.

"Khusus untuk [kasus] Pelindo II terus terang kami berlima itu menganggapnya sebagai utang karena kasus ini ditetapkan tersangkanya itu dari [masa] komisioner sebelumnya, memang tidak ideal," ujar Syarif.

Setelah pernyataan Agus dan Laode itu, kini KPK mulai memanggil sejumlah saksi lagi terkait kasus ini. Salah satunya adalah petinggi PT Pelindo II Agus Edi Santoso.

Selain dia, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap General Manager Cabang Pelabuhan Panjang PT Pelindo II (Persero), Drajat Sulistyo dan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Angkat dan Angkut PT Surveyor Indonesia, Ibnu Hasyim.

Keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara kasus ini agar bisa segera masuk ke meja hijau.


[Gambas:Video CNN] (sah/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER