Tunggak Listrik Rp189 Juta, Jalur LRT Palembang Gelap Gulita

CNN Indonesia
Selasa, 02 Jul 2019 19:10 WIB
Tagihan listrik yang menunggak selama 6 bulan sebesar Rp189 juta membuat PLN memutuskan aliran listrik di sepanjang jalur LRT Palembang.
LRT Palembang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Palembang, CNN Indonesia -- Lampu jalan di sepanjang 22 kilometer jalur light rail transit (LRT) Palembang, Sumatera Selatan padam karena tagihan listrik yang menunggak selama 6 bulan belakangan.

Tagihan listrik mencapai Rp189 juta yang belum dibayarkan tersebut membuat PT PLN Wilayah Sumsel Jambi dan Bengkulu (WS2JB) melakukan pemutusan aliran listrik. Kondisi tersebut menyebabkan jalur LRT di ruas jalan utama di Palembang gelap gulita saat malam hari.

Jalan utama yang sebagian besar berstatus jalan negara tersebut yakni Jalan Gubernur HA Bastari, Jalan HM Ryacudu, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Angkatan 45, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan Kol H Burlian, Jalan Letjen Harun Sohar, dan jalan akses menuju Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palembang PT PLN WS2JB Nanang Prasetyo membenarkan lampu penerangan jalan umum (PJU) disepanjang jalur LRT diputus aliran listriknya.

"Ini kami sampaikan, terpaksa dilakukan pemutusan karena ada tunggakan listrik selama 6 bulan terakhir," ujar Nanang di Palembang, Selasa (2/7).


Nanang menjelaskan PLN telah melakukan koordinasi melalui surat maupun pertemuan. sebelum memutuskan aliran listrik. Pada 22 April pihaknya mengirimkan surat Undangan Rapat Penyelesaian Tagihan PJU sepanjang LRT yang menunggak 4 bulan.

Kemudian pada 22 April dilakukan pertemuan bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Palembang dan Waskita Karya sebagai kontraktor LRT.

Dalam rapat, disepakati pertemuan kembali dengan mengundak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Perhubungan, DPRKP, beserta Waskita Karya. Pada rapat lanjutan yang digelar 29 April PLN menyampaikan bahwa batas waktu pembayaran tunggakan 4 bulan tersebut hingga 20 Mei.

Tagihan tidak kunjung dibayarkan sehingga PLN kembali menyurati DPRKP Palembang pada 29 Mei. PLN kembali memberikan tenggat m waktu sampai dengan 10 Juni 2019 untuk pembayaran tagihan. Namun tagihan tidak kunjung dibayarkan, sehingga 12 Juni PLN melakukan pemutusan aliran listrik.

Menurut Nanang, PLN sudah memberi kebijakan menghidupkan kembali aliran listrik dan memberi toleransi hingga 25 Juni. Namun masih belum ada penyelesaian sehingga 26 Juni aliran listriknya terpaksa diputuskan kembali.

"Kami sudah koordinasi dengan pihak terkait. Kalau pembayaran sudah diselesaikan, pasti akan kita nyalakan lagi," ujar dia.


Sementara itu Manager Komunikasi PLN WS2JB Bakri berujar langkah yang dilakukan UP3 Palembang sudah tepat dan sesuai aturan. PLN sudah menyurati dan mengadakan rapat dengan pihak terkait untuk menyelesaikan hal tersebut.

"Kalau tunggakan Rp189 juta itu sudah diselesaikan, pasti dinyalakan kembali. Kami harap masalah ini bisa cepat selesai," ungkap dia.

[Gambas:Video CNN] (idz/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER