Sidang Dakwaan Sofyan, Nicke Widyawati Dapat Arahan PLTU Riau

CNN Indonesia
Senin, 24 Jun 2019 19:27 WIB
Dalam dakwaan Sofyan Basir, JPU menyatakan saat menjabat Direktur Perencanaan PLN, Direktur Pertamina saat ini Nicke Widyawati mendapat arahan soal PLTU Riau-1.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati (tengah) di gedung KPK saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir, 2 Mei 2019. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Direktur Utama PT Pertamina (persero) Tbk Nicke Widyawati menghadiri pertemuan bersama terdakwa mantan Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir terkait proyek PLTU Riau-1.

Dalam pertemuan yang diikuti bos Blackgold Natural Resoursces Limited Johannes Kotjo dan, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Saragih tersebut, Sofyan meminta Nicke yang saat itu masih Direktur di PLN agar menindaklanjuti permintaan yang dilayangkan terkait PLTU Riau-1.

Hal itu diungkap dalam dakwaan atas Sofyan yang dibacakan jaksa dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertemuan yang dihadiri Nicke itu terjadi pada awal 2017 di Hotel Fairmount, Jakarta. Saat itu Nicke masih menjabat sebagai Direktur Perencanaan PT PLN.


Sebelumnya, Sofyan sudah melakukan pertemuan dengan Kotjo, Eni, dan Ketua DPR kala itu Setya Novanto untuk membahas proyek PLTU Riau-1. Kotjo sendiri sempat meminta Setya Novanto untuk dibukakan jalan berkoordinasi dengan PT PLN terkait proyek PLTU.

Menanggapi permintaan Kotjo, Setya Novanto lalu meminta Eni mengawal Kotjo. Eni lalu mempertemukan Setnov dengan Sofyan.

Singkat cerita, Eni pun mempertemukan Kotjo dan Sofyan di Hotel Mulia, Jakarta. Pertemuan itu berlanjut di Hotel Fairmount yang turut dihadiri Supangkat Iwan Santoso dan Nicke Widyawati.

"Dalam pertemuan itu, Eni Maulani Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo meminta kepada terdakwa agar proyek PLTU Riau-1 tetap dicantumkan dalam RUPTL PT PLN (persero) tahun 2017 sampai dengan 2026, kemudian terdakwa meminta Nicke Widyawati untuk menindaklanjuti permintaan tersebut," demikian kutipan dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang.

"RUPTL itu menjadi cikal bakal proyek PLTU Riau-1 digarap sejumlah pihak, termasuk salah satunya PT Samantaka Batubara, perusahaan milik Johanes Budisutrisno Kotjo," sambung Jaksa.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa memberikan kesempatan, sarana dan keterangan agar sejumlah pihak menerima suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Tim jaksa KPK menyebutkan pihak dimaksud adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, pengusaha Blackgold Natural Johannes B Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.


Permintaan Tambahan Penjenguk, Jaksa Keberatan

Sementara itu, dalam sidang yang sama Majelis Hakim Tipikor menolak permintaan Sofyan Basir agar agar jumlah penjenguknya ditambah. Selain itu, mantan Dirut PLN itu pun memohon pembukaan rekening bank yang ditutup.

Permohonan itu diajukan setelah tim kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo, menyampaikan eksepsi atas dakwaan terhadap kliennya.

Menanggapi itu, jaksa KPK mengajukan keberatan. Jaksa khawatir akan ada saksi yang ikut mengunjungi Sofyan sebelum sidang pemeriksaan saksi dilakukan.

Atas dasar itu, majelis hakim pun meminta daftar nama saksi yang diajukan jaksa KPK.

Seusai sidang, jaksa KPK Budi Sarumpaet menyebutkan sejumlah nama yang diajukan Sofyan sebagai penjenguknya adalah saksi dalam persidangan salah satunya mantan anak buah Sofyan di PLN atas nama Supangkat Iwan Santoso.

"Ini kan tambahan ya, sebelumnya juga ada mengajukan tambahan nama-nama yang untuk dijenguk. Itu kayak Iwan Supangkat, nah kan tidak mungkin kita izinkan Iwan Supangkat untuk bertemu. Terus ada nama Ibu Rini Soemarno juga," katanya.

Ia menyatakan pihaknya bakal memberikan daftar nama yang akan diperiksa sebagai saksi di persidangan. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi perdebatan antara jaksa dan tim penasihat hukum.

"Makanya kami ingin menyampaikan di persidangan ini supaya nanti jangan ada perdebatan dengan penasihat hukum terdakwa, nama-nama yang menjadi saksi tidak akan pernah kami izinkan dulu sebelum dia memberikan kesaksiannya di persidangan," ucapnya.

(sah/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER