Kapolsek Cengkareng Kompol M. Khoiri mengatakan, korban Heri Triyanto merupakan Ketua RT di kawasan Pesing Poglar, Cengkareng, Jakarta Barat. Menurut pengakuan pelaku, dia dendam sering mendapat teguran dari korban ketika berkunjung ke rumah seorang warga.
"Korban selaku ketua RT sering menegur pelaku karena selalu mendatangi rumah perempuan berinisial M yang telah bersuami dan pelaku dendam," ujar Khoiri di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku tidak senang dan dendam. Ketika korban melintas di TKP pada Selasa (2/7) sekitar pukul 11.00 WIB pelaku mengadang dan menganiaya dengan senjata tajam jenis samurai," kata dia.
"Saya berhubungan baik (dengan M), punya anak juga," kata Dodi.
Kini, Dodi ditahan di penjara, dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
[Gambas:Video CNN] (antara/ugo)