Sipir Disebut Lebih Banyak Lakukan Kekerasan daripada TNI

CNN Indonesia
Kamis, 27 Jun 2019 01:50 WIB
KontraS menyebut kekerasan yang dilakukan oleh sipir lebih banyak terjadi dibandingkan yang dilakukan oleh TNI karena minim audit dan pengawasan.
Ilustrasi penjara. (Istockphoto/menonsstocks)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut kekerasan yang dilakukan oleh sipir di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan lebih banyak terjadi dibandingkan yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Berdasarkan data KontraS pada Juni 2018 hingga Mei 2019, penyiksaan dan penganiayaan yang dilakukan oleh sipir mencapai sebanyak 8,11 persen, sedangkan oleh TNI sebanyak 7,10 persen.

"Angka sipir lebih tinggi daripada TNI. Saya tidak mau membandingkan secara general bahwa TNI seharusnya lebih kasar, tapi ketika angka [penyiksaan oleh] sipir ini lebih tinggi menjadi catatan juga bahwa evaluasi yang dilakukan oleh negara terhadap sipir ternyata minim," ujar peneliti KontraS, Rivanlee Anandar dalam diskusi bertajuk 'Penyiksaan, Kultur Kekerasan, dan Impunitas: Negara Diam', di Jakarta, Rabu (26/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, kata Rivanlee, angka penyiksaan tertinggi dari tahun ke tahun biasanya dilakukan oleh Polri dan TNI.

Rivanlee mencontohkan kasus penyiksaan yang dilakukan sipir dengan tujuan penertiban narapidana di Lapas Narkotika Kelas III Langkat, Sumatera Utara, 16 Mei 2019.

Sisa kerusauhan di Lapas Narkotika Kelas III Langkat, Sumut, yang diduga akibat penyiksaan terhadap tahanan oleh sipir.Sisa kerusauhan di Lapas Narkotika Kelas III Langkat, Sumut, yang diduga akibat penyiksaan terhadap tahanan oleh sipir. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Saat itu, lapas dirusak dan dibakar oleh ratusan narapidana. Dari informasi yang diperoleh, kerusuhan dipicu oleh oknum sipir yang melakukan penganiayaan dan penyiksaan terhadap salah satu narapidana.

"Angka praktik penyiksaan di beberapa instutusi diatas ini menjadi dinamis dan berlipat karena praktik penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya juga diketahui terjadi di lokasi yang minim audit seperti pusat-pusat penahanan yaitu sel kepolisian, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan," tuturnya.

Sementara itu, kata Rivanlee, kekerasan oleh TNI terkait dengan penggunaan senjata api. Namun, akses informasi publik kepada kasus-kasus penyiksaan hingga proses hukumnya masih terbatas.

Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS Kemenkumham Lilik Sujandi mengatakan sipir masih perlu mendapatkan edukasi. Menurutnya, sipir juga rentan akan ancaman saat melakukan tugasnya.

Terkait angka penyiksaan yang ditemukan KontraS, Lilik mengaku hal tersebut perlu dikaji bersama. Dia mengklaim belum mendapatkan laporan langsung dari KontraS. Lilik mengatakan dapat dilakukan diskusi dan menyamakan persepsi terkait makna dari penyiksaan.

"Kita perlu menyatukan persepsi juga, perlu forum bersama untuk membaca laporan itu, evaluasi, yang jelas kita terbuka," ujarnya.

Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS Kemenkumham Lilik Sujandi.Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS Kemenkumham Lilik Sujandi. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Menurutnya, sanksi juga akan diberikan kepada sipir yang kedapatan melakukan penganiayaan kepada tahanan.

"Yang jelas kita sudah ada kode etik untuk petugas lapas. Salah satunya sudah pasti tidak dilakukan kekerasan kepada narapidana, kode etik sudah ada sanksi-sanksinya," tuturnya.

Sebelumnya, KontraS menyebut penyiksaan oleh aparat paling banyak dilakukan oleh kepolisian, terutama tingkat polsek dan polres, dengan 57 kasus atau 57,79 persen.

(gst/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER