Seperti dilansir dari Antara, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi menyebutkan keputusan Panglima TNI mengajukan penangguhan penahanan atas Soenarko ke Polri muncul karena ada beberapa pertimbangan.
Keputusan itu, kata Sisriadi, antara lain, pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Soenarko selama berdinas di lingkungan militer maupun setelah dia berstatus purnawirawan atau pensiunan TNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar itu, sambungnya, surat permintaan penangguhan penahanan itu pun ditandatangani Hadi pada Kamis (20/6) malam, pukul 20.30 WIB.
"Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik Pak Soenarko supaya penangguhan penahanan," kata Hadi saat berada di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6).
Mengenai dikabulkannya permintaan penangguhan penahanan Soenarko, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan polisi pun mempertimbangkan sikap sang mantan Danjen Kopassus tersebut selama pemeriksaan.
Kemudian, Dedi mengatakan penyidik juga memiliki pertimbangan lain secara subjektif untuk memproses hal tersebut. Salah satu pertimbangan subjektif itu adalah keyakinan Soenarko tak akan mengulangi kesalahannya.
"Atau tidak akan menghilangkan barang bukti, kemudian juga tidak akan melarikan diri karena sudah ada penjamin," ujar Dedi hari ini.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Soenarko sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Soenarko ditangkap pada 20 Mei, setelah diperiksa di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Tak lama setelah pemeriksaan dia langsung ditahan.
Soenarko diduga terkait kasus penyelundupan senjata dari Aceh yang diduga digunakan untuk kerusuhan 22 Mei lalu. Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional.