Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolda
Papua Inspektur Jenderal Rudolf Albert Rodja mengatakan seorang petugas, Brigadir RK, akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus penembakan warga di Distrik Ilwayab, Kabupaten
Merauke.
"Sebagaimana arahan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian, oknum polisi di Merauke (RK) akan di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," katanya di Kota Jayapura, Rabu (3/7) seperti dilansir
Antara.
Ia menyatakan kasus penembakan tersebut telah mencoreng nama institusi dan menjadi perhatian semua pihak, sehingga perlu diambil langkah tegas dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus tersebut, kata dia, telah sampai pada tahap I pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Merauke.
"Sebagaimana laporan dari Kapolres Merauke, kasus itu sudah pada tahap I," katanya.
Terkait peristiwa tersebut, Rudolf menyatakan telah memerintah para kapolres untuk melakukan pengecekan senjata api dan sikap para petugas pemegangnya dengan rutin.
"Saya sudah sampaikan kepada para kapolres agar menarik melakukan pengecekan kepada anggota yang menggunakan senjata api, yang suka mabuk senjatanya ditarik dan lakukan tes rutin untuk hal ini," katanya.
Brigpol RK diketahui menembak korban bernama Yohan Moiwend di Kafe Tanjung Bunga, Kampung Wogekel, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua pada 2 Juni 2019.
Saat itu, korban dan teman-temannya sedang menenggak minuman keras di Kafe Tanjung Bunga. Namun terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku dari mulai adu mulut sampai adu jotos hingga berujung penembakan.
Yohan Moiwend dikabarkan terjatuh di luar Kafe Tanjung Bunga bersimbah darah, diduga tembakan dari Brigpol RK.
Kasus ini sempat menghebohkan Distrik Wogekel, Kabupaten Merauke, karena jenazah Yohan Moiwend dikabarkan sempat diarak warga dan dibawa ke polsek setempat.
(antara/kid)