"Sudah ditemukan, yang bersangkutan sudah diperiksa, perintah pimpinan untuk tetap ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Karopemnas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Kalibata, Kamis (4/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu nanti kesatuan setempat yang akan melakukan proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku, baik itu hukuman disiplin maupun ketentuan-ketentuan lain, bisa kode etik," tuturnya.
Sebelumnya, hasil investigasi Amnesty Internasional Indonesia terhadap kasus kerusuhan 21-23 Mei di Jakarta menemukan sejumlah anggota Brimob Polri melakukan penyiksaan saat menangkap lima orang di Kampung Bali dan sekitarnya di Jakarta, Kamis (23/6).
Peneliti Amnesty Internasional Indonesia (AII) Papang Hidayat menuturkan penyiksaan oleh sejumlah anggota Brimob diduga terjadi di lahan Smart Service Parking di Kampung Bali, Jakarta, Kamis (23/6), sekitar pukul 05.30 WIB.
Setelah berhasil masuk, Papang berkata Brimob langsung menangkap lima orang yang kebetulan tengah tidur di sebuah rumah yang ada di lahan parkir tersebut.
Sejumlah saksi yang diwawancarai AII menyebut ada banyak orang melakukan pelemparan batu dari dalam lahan parkir tersebut. Sejumlah saksi juga menyampaikan personel Brimob menangkap orang-orang yang keluar dari kediamannya saat penyisiran dilakukan.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)