Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) sedang mendalami proses pengadaan Quay Container Crane (QCC) oleh PT Barata Indonesia terkait kasus korupsi pengadaan QCC PT Pelindo II yang menjerat mantan direktur utamanya,
Richard Joost Lino.
Untuk itu komisi antirasuah memeriksa Direktur Utama PT Barata Indonesia R. Agus H Purnomo. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino. PT Barata Indonesia diketahui ikut serta dalam proyek pengadaan yang berujung kasus korupsi itu.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses pengadaan QCC yang diikuti PT Barata," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (4/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan Agus ini akan melengkapi berkas penyidikan untuk tersangka RJ Lino. Kasus ini sendiri sudah berumur hampir empat tahun sejak RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pada 2015 lalu.
KPK sendiri saat ini tengah fokus mengidentifikasi secara lebih rinci kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari korupsi pengadaan QCC ini.
Kasus korupsi pengadaan QCC di Pelindo II sendiri bermula pada Desember 2015. Eks Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino terseret kasus rasuah di perusahaan pelat merah yang ia pimpin. KPK menetapkan Lino sebagai tersangka pengadaan tiga buah Quay Container Crane tahun anggaran 2010.
Lino disebut telah menunjuk PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd sebagai perusahaan penggarap proyek. Penunjukan perusahaan asal Tiongkok itu dilakukan tanpa melalui proses lelang.
Dia pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK belum lama ini memeriksa General Manager Cabang Pelabuhan Pontianak PT Pelindo II (Persero) Adi Sugiri sebagai saksi.
Beberapa hari lalu, lembaga pimpinan Agus Rahardjo ini juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya General Manager Cabang Pelabuhan Panjang PT Pelindo II (Persero), Drajat Sulistyo dan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Angkat dan Angkut PT Surveyor Indonesia, Ibnu Hasyim.
[Gambas:Video CNN] (sah/pmg)