Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menduga ada penggelembungan besaran dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (
KONI). Jaksa Tito mengungkapkan, penggelembungan tersebut melanggar Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis (juknis) di Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Kemenpora, halaman 10 poin D.
Untuk diketahui, jabatan Deputi IV Kemenpora dipimpin oleh Mulyana.
Dalam aturan itu disebutkan besaran bantuan yang diberikan ke KONI, Komite Olimpiade Indonesia (KOI), dan induk cabang olahraga dibatasi hanya Rp7 miliar dalam satu paket kegiatan. Akan tetapi, kata Jaksa Tito, dana hibah Kemenpora ke KONI mencapai Rp 47 miliar dalam dua proposal kegiatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada apa Pak Menteri? Sampai menggelembung dari Rp7 sampai Rp47 miliar?," tanya jaksa Tito kepada Menpora Imam saat sedang bersaksi untuk terdakwa Mulyana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/7).
Merespons itu, Imam mengaku tidak mengetahui besaran dana hibah yang dicairkan. Sebab, menurut dia, hal tersebut telah didisposisikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang dalam hal ini adalah Mulyana.
"Ya, pertama, kalau sudah soal pemenuhan, prasyarat, tentu itu sudah tanggung jawab dari PPK, verifikasi, dan unit di bawahnya, karena sudah ditunjukkan dengan aturan yang dibentuk. Sehingga, saya ngga tahu persis. Seperti jawaban saya, saya memang ngga tahu anggaran ini, sampai cair, sampai OTT, saya ngga bisa jelaskan," jawab Imam.
Mendengar jawaban itu, Jaksa mengaku bingung. Sebab, aturan itu diketahui diteken oleh Imam sendiri melalui peraturan menteri.
"Tidak tahu? Tidak tahu, Pak?," tanya jaksa Tito memastikan.
"Iya, saya tidak tahu,"
keukeuh Imam.
"Walaupun ini bertentangan Permen yang saudara terbitkan?," tanya Jaksa Tito kembali.
"Ya, tapi kan itu sudah pelaksanaan. Mana mungkin menteri mengetahui sedetail dari tanggung jawab dan wewenang yang dimiliki. Dan, kewenangan tadi sudah kami limpahkan secara penuh," dalih Imam.
Dalam perkara ini, Mulyana didakwa menerima suap berupa uang sebesar Rp300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp100 juta, mobil Fortuner hitam metalik nopol B-1749-ZJB, serta satu telepon genggam Samsung Galaxy Note 9. Suap tersebut diduga berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy.
(ryn/ain)