Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur
Amnesty International Indonesia Usman Hamid tak puas
Polri hanya mengusut kekerasan yang dilakukan personel polisi di Kampung Bali, Jakarta pada
aksi 21-22 Mei. Dia mengatakan kekerasan juga terjadi di beberapa tempat lain.
Diketahui, Polri telah memberikan sanksi disiplin berupa penahanan selama 21 hari terhadap 10 personel yang melakukan kekerasan di Kampung Bali, Jakarta, pada 22 Mei lalu.
"Polri masih perlu melanjutkan langkah awal yang positif ini dengan menyelesaikan kasus penganiayaan lainnya," tutur Usman melalui keterangan tertulis, Jumat (5/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amnesty International Indonesia, lanjut Usman, mencatat tindakan kekerasan dilakukan di lima tempat. Dua diantaranya terjadi di Kampung Bali.
Usman mengatakan penganiayaan juga terjadi di depan Fave Hotel, Kampung Bali, sekitar halte ATR/BPN di Jalan H. Agus Salim. Terjadi pula di dekat lampu merah perempatan Jalan Sabang-Jalan Wachid Hasyim.
Usman menilai Polri seharusnya menyelidiki personel yang melakukan kekerasan di sejumlah lokasi tersebut. Jika terbukti, personel yang bersangkutan juga wajib diberikan sanksi disiplin dan dibawa ke peradilan umum.
"Inilah pekerjaan rumah Polri ke depan yang sangat penting untuk peningkatan citra Polri di masyarakat sebagai penegak hukum yang professional dengan menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran," tutur Usman.
Usman menegaskan bahwa Polri bertanggungjawab untuk menghilangkan kultur kekerasan dalam penanganan hukum. Publik pasti akan menyambut baik.
Usman mengatakan itu bisa ditempuh dengan mengusut seluruh anggota polisi yang melakukan kekerasan pada 21-22 Mei lalu. Tidak hanya sebatas kejadian di Kampung Bali, Jakarta.
"Seluruh lapisan masyarakat akan mengapresiasi keseriusan kepolisian dalam melakukan pembenahan secara profesional," kata Usman.
Polri memberikan sanksi disiplin kepada 10 personel yang terbukti melakukan kekerasan di sekitar Kampung Bali, Jakarta pada 22 Mei. Sosok yang menjadi korban kekerasan itu adalah Andri Bibir.
"Ada 10 anggota yang sudah diproses dan menjalani pemeriksaan, sudah menjalani sidang disiplin," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/7).
Dedi mengatakan bahwa 10 anggota polisi itu juga sudah menjalani sidang disiplin. Mereka, kata Dedi, bakal menjalani penahanan di ruang khusus akibat perbuatannya.
"Dari sidang disiplin itu akan menjalani penahanan di ruang khusus selama 21 hari," kata Dedi.
[Gambas:Video CNN] (bmw/dal)