Sidang praperadilan tersebut rencananya akan berlangsung pukul 09.00 WIB dengan hakim tunggal Achmad Guntur. Kivlan sendiri berencana menghadiri sidang perdana praperadilan ini.
Kuasa hukum Kivlan, Muhammad Yuntri mengatakan pihaknya tengah mengusahakan supaya Kivlan dapat hadir dalam persidangan itu. Surat permohonan agar Kivlan hadir juga telah disampaikan ke Polda Metro Jaya. Kivlan saat ini masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk alasan pencabutan bisa tanyakan langsung pada beliau, karena rencananya beliau akan hadir di persidangan," tuturnya.
Kivlan kemudian ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.
Kivlan melalui pengacaranya Tonin Tachta Singarimbun memohon perlindungan dan jaminan kepada sejumlah pihak agar polisi memberikan penangguhan penahanan. Tonin mengatakan surat permohonan jaminan itu telah dikirimkan ke sejumlah tokoh sejak pekan lalu.
Surat permohonan itu diketahui dikirim kepada sejumlah tokoh, yakni Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menkopolhukam Wiranto, Pangkostrad Letjen Besar Harto Karyawan, Kepala Staf Kostrad Mayjen Bambang Taufik, dan Danjen Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa.
Namun hingga kini polisi belum menyetujui penangguhan penahanan tersebut.
[Gambas:Video CNN] (gst/osc)