Pelantikan dilakukan Senin (8/7) pagi sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1106 tahun 2019 tanggal 8 Juli 2019 tentang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinam Tingg di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Syafrin sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIII Provinsi Nusa Tenggara Timur terpilih menggantikan Sigit Wijatmoko yang menjabat sebagai Pelaksanatugas Dishub selama 10 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena replacement jabatannya, enggak kebagian. Kan, di 2015 itu replacement jabatan, nah dia enggak kebagian jabatan, kemudian dia pindah," kata Chaidir saat dihubungi, Senin (8/7).
Karena tidak kebagian jabatan, Chaidir mengatakan Syafrin pindah ke Kementerian Perhubungan. Hal ini dibenarkan karena saat kepemimpinan Ahok, DKI memberlakukan metode ular tangga.
Metode ini memungkinkan pejabat terpilih bisa membawa anak buahnya untuk ikut dalam satu dinas. Contohnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat itu yang dikepalai oleh pemimpin baru yakni Benjamin Bukit.
Kemudian Syafrin kembali mengikuti lelang jabatan yang baru-baru ini dibuka di DKI. Syafrin pun memenangkan lelang dan Sigit tetap kembali menjadi Wakil Kepala Dinas Perhubungan.
Sigit sempat mengikuti lelang jabatan. Namanya pun masuk menjadi tiga besar kandidat menjadi Kepala Dinas Perhubungan DKI.
"Ikut lelang, masuk ke tiga besar, namun terakhirnya bukan enggak lulus, artinya ada pertimbangan-pertimbangan penilaian lebih lanjut gitu, ya memang masih dibutuhkan di wakil," tutup dia. (ctr/wis)