"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ALA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (9/7).
Selain Mugi, KPK juga memanggil satu orang anggota kepolisian lain yakni Kanit Tipikor Polres Hulu Sungai Tengah perioe 2016-2017, Bripka Deny Murwanto. Ia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Latif. Komisi antirasuah belum menjelaskan kaitan kedua polisi tersebut dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Latif merupakan tersangka penerima gratifikasi dan TPPU. Penerimaan itu didapat dari sejumlah pihak dalam bentuk fee proyek-proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.
Jumlah fee yang dia terima berada di kisaran 7,5 sampai 10 persen di tiap proyek. Sementara itu, terkait dugaan gratifikasi ia menerima duit sejumlah Rp23 miliar.
Untuk gratifikasi, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Duit hasil gratifikasi tersebut diduga dibelanjakan menjadi mobil, motor, dan aset lainnya baik yang diatasnamakan dirinya dan keluarga atau pihak lainnya.
KPK juga menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Abdul Latif. Ia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
[Gambas:Video CNN] (sah/pmg)