Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST), AKBP Mugi Sekar Jaya, Selasa (9/7). Ia akan diperiksa terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (
TPPU) yang menjerat mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ALA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (9/7).
Selain Mugi, KPK juga memanggil satu orang anggota kepolisian lain yakni Kanit Tipikor Polres Hulu Sungai Tengah perioe 2016-2017, Bripka Deny Murwanto. Ia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Latif. Komisi antirasuah belum menjelaskan kaitan kedua polisi tersebut dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sendiri sudah menyita 12 kendaraan terkait kasus pencucian uang ini. Sejumlah kendaraan itu diduga milik Abdul Latif. Secara rinci, kendaraan itu terdiri dari lima mobil dan tujuh truk molen.
Abdul Latif merupakan tersangka penerima gratifikasi dan TPPU. Penerimaan itu didapat dari sejumlah pihak dalam bentuk
fee proyek-proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.
Jumlah
fee yang dia terima berada di kisaran 7,5 sampai 10 persen di tiap proyek. Sementara itu, terkait dugaan gratifikasi ia menerima duit sejumlah Rp23 miliar.
Untuk gratifikasi, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Duit hasil gratifikasi tersebut diduga dibelanjakan menjadi mobil, motor, dan aset lainnya baik yang diatasnamakan dirinya dan keluarga atau pihak lainnya.
KPK juga menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Abdul Latif. Ia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
[Gambas:Video CNN] (sah/pmg)